SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi terhadap dua orang mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Oleh karena itu, hari ini Selasa (23/9/2014), Kejakgung memanggil empat orang saksi ?dari unsur pemerintah untuk tersangka mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemnkum HAM, Nur Ali (NA), dan mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum di Kemenkum HAM, Lilik Sri Hariyanto (LSH).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, empat orang saksi tersebut adalah Staf Wakil Menteri Hukum dan HAM Zamrony, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Widodo, Kepala Sub Direktorat Notariat pada Direktorat Perdata Rieke Amarita Kartikawati, dan Direktur Perdata pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kadari Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Kejakgung telah menetapkan ?dua orang mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Keduanya adalah Nur Ali dan Lilik Sri Hariyanto sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, 9 September 2014.

Ditetapkannya mantan dua pejabat di Kementerian Hukum dan HAM tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. Sehingga tim penyelidik? pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meningkatkannya ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya