SOLOPOS.COM - Bangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Kejaksaan Agung menaikkan status menjadi penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan secara ilegal gedung Menara BCA dan apartemen Kempinski yakni kontrak kerja sama antara perusahaan hotel badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus Grand Indonesia terus digarap Kejakgung. Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Dirut PT Hotel Indonesia kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) AM Suseto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan info yang diterima Bisnis/JIBI, Suseto sampai di Gedung Bundar Kejakgung sekitar pukul 08.30 WIB dan Laksamana tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto membenarkan adanya pemeriksaan kedua orang itu terkait penyidikan dugaan kerugian negara akibat kontrak build, operate, transfer (BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan PT Grand Indonesia (GI) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) pada 2004 lalu.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata Amir singkat, Senin (18/4/2016). Sebelumnya Laksamana sudah sempat diperiksa pada awal Maret 2016.

Dalam pemeriksaan itu, ia mengatakan bahwa pembangunan Menara Bank Central Asia (BCA) dan Apartemen Kempinski Residence tidak termasuk dalam kontrak BOT. Sedangkan Suseto sebelumnya telah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejakgung.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Suseto mengakui Menara BCA dan Apartemen Kempinsiki dibangun secara ilegal.

Kasus ini bermula saat pemilik sebagian besar saham PT Grand Indonesa, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) menjadi pemenang lelang pengeloaan kawasan Hotel Indonesia, Jakarta dengan sistem kontrak build, operate, transfer (BOT) kawasan Hotel Indonesia selama 30 tahun sejak 2004.

Kemudian sesuai kontrak tersebut PT Grand Indonesia membangun satu hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 fasilitas parkir. Namun diketahui PT CKBI membangun dan mengelola Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence yang tidak tercantum dalam kontrak BOT.

Di dalam kontrak tersebut, diduga negara juga dirugikan dengan adanya perpanjangan kontrak tanpa melakukan penghitungan secara benar. Akibatnya dari perpanjangan kontrak menjadi 50 tahun itu Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.

Namun pihak Grand Indonesia membantah keras bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski melanggar hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya