SOLOPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyita harta dan aset milik mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di rumahnya di Perumahan Jaten Permai Jl Angsana 1-2, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kamis (9/1/2014). (Bony EW/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Tersangka kasus Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani, berencana melaporkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng yang diketuai Sugeng Riyanto ke Polres Karanganyar, Senin (13/1/2014). Mantan Bupati Karanganyar tersebut menilai proses penyitaan aset rina oleh tim penyidik beberapa waktu lalu tidak prosedural.

Salah satu kuasa hukum Rina Iriani, M. Taufik, menyebutkan sejumlah barang milik Rina yang tak disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), turut disita penyidik. Sejumlah barang itu, seperti satu bundel surat berharga/surat bukti milik Rina Iriani, mobil CRV silver, mobil Camry hitam, fotokopi sertifikat tanah yang diduga dipalsukan Tony Haryono, uang infak senilai Rp 40 juta milik Rina Iriani turut disita tim penyidik. Saat penyitaan, tim penyidik juga dinilai bersikap arogan, seperti menghentikan aktivitas ibunda Rina Iriani yang sedang Salat Duha.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Dalam melakukan penyitaan, seorang penyidik [jaksa] harus memperhatikan UU Nomor 16 Tahun 2009 dan Kepres Nomor 55 Tahun 1991 yang mengatur tentang Tugas dan Kewajiban Jaksa. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang yang tak ada kaitannya dalam penyitaan harus dikembalikan. Tapi, yang terjadi ada beberapa barang berharga milik klien saya turut disita penyidik. Kalau sudah seperti ini, apa bedanya penyidik dengan pencuri? Biar masyarakat yang menilai sendiri soal itu,” kata Muh Taufik, saat ditemui wartawan di Perumahan Jaten Permai Indah (JPU) Karanganyar, Minggu (12/1/2014).

Sebagai pengacara, M. Taufik juga merasa dilecehkan tim penyidik. Begitu tiba di rumah kliennya, M. Taufik langsung menanyakan BAP penyitaan barang kepada penyidik. Oleh penyidik, hal itu tak dijawab. “Proses penyitaan barang klien saya ini penuh kejanggalan. Makanya, besok [hari ini], kami akan melaporkan tindakan tak prosedural penyidik Kejakti Jateng dan Kejari Karanganyar ke kepolisian [Polres Karanganyar dan Polda Jateng]. Mestinya, dalam melakukan penyitaan harus santun. Ini di Solo yang karakternya berbeda dengan Madura atau Poso,” katanya.

Hal senada dijelaskan Rina Iriani. Selaku tersangka dalam kasus GLA, dirinya belum pernah memperoleh tanggapan kasar sebagaimana yang dialami saat penyitaan yang dilakukan penyidik beberapa hari kemarin. Rina juga mengaku terheran-heran dengan proses penyitaan barang di luar prosedural.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya