SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Penasihat hukum Mantan Bupati Rina Iriani untuk kesekian kalinya kembali menanyakan penangguhan atau pengalihan penahanan atas kliennya kepada hakim yang menyidangkan kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (9/12/2014), penasihat hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono, kembali menanyakan perlihal penahanan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, salah satu dasar penetapan hakim saat menahan Rina Iriani yakni kekhawatiran akan memengaruhi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

“Saat ini pemeriksaan saksi sudah selesai, oleh karena itu kami ingin menanyakan perihal pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan,” katanya seperti dikutip Antara.

Atas permohonan tersebut, Hakim Ketua Dwiarso Budi menyatakan masih mempertimbangkannya.

“Untuk permohonan yang sudah disampaikan kami masih mempertimbangkannya,” katanya.

Sementara itu, sidang hari ini merupakan yang terakhir untuk pemeriksaan saksi. Pada sidang tersebut dihadirkan satu saksi dan dua ahli yang meringankan terdakwa Rina Iriani.

Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya