SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum menilai mantan Bupati Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008, menggunakan cara-cara primitif dalam upaya lepas dari jeratan hukum.

“Langkah-langkah yang ditempuh terdakwa merupakan cara primitif dan hanya akan mendapat tempat di negara totaliter,” kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Riyanta saat menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (26/8/2014).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Pernyataan jaksa tersebut disampaikan untuk menanggapi tindakan terdakwa yang dinilai lihai melakukan perlawanan selama penyidikan.

Sugeng menguraikan terdakwa telah melakukan perlawanan berupa lobi tingkat tinggi hingga Komisi III DPR, pimpinan Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan.

Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan terdakwa sebagai upaya pencitraan agar diyakini sebagai pihak yang tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih jalur politik dengan maksud untuk membangun opini bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan perbuatan tercela.

Sugeng menegaskan kejaksaan telah bertindak sesuai dengan aturan dalam menjerat tersangka hingga ke meja hijau.

Menurut dia, barang bukti serta penggeledahan dalam penyidikan kasus tersebut telah sesuai aturan dan bahkan didokumentasikan.

Oleh karena itu, lanjut dia, peridangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan tempat paling adil dan jujur untuk mengetahui apakah terdakwa dalam kasus tersebut berperan sebagai pelaku, aktor utama, ataukah korban.

“Perkara ini akan menjawab siapa korban sebenarnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.

Atas tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim menunda sidang selama satu pekan. Pada 2 September 2012 majelis hakim akan menyampaikan putusan sela atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Rina iriani dijerat secara subsideritas dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya