SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyar, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya dirawat di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang setelah gagal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2014).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Rina dibawa ke RS Kariadi setelah pihak LP Wanita Semarang belum bisa menerima penahanan terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu karena belum ada surat keterangan sehat yang seharusnya disertakan oleh jaksa.

Rina selanjutnya dirawat di Paviliun Garuda RS Kariadi.

Koordinator Tim Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyanta mengatakan terdakwa dirujuk ke RS Kariadi untuk dicek kondisinya. “Oleh dokternya dinyatakan sakit dan harus dirawat,” katanya.

Namun, Sugeng tidak menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.

Menurut dia, batalnya eksekusi terhadap Rina Iriani tidak menjadi persoalan.

“Kami hanya melaksanakan perintah hakim. Dengan demikian sudah ada penjelasan resmi tentang kondisi terdakwa yang akan kami sampaikan pada hakim,” katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, penasihat hukum Rina Iriani, M.Taufik menyesalkan upaya jaksa yang tetap mengeksekusi kliennya yang masih dalam kondisi sakit.

Saat ini, kata dia, masih diupayakan untuk memperoleh rekam medis dari operasi yang dilakukan Rina Iriani di Surabaya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.

Rina ditahan usai disang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014).

Hakim Ketua Dwiarso Budi menetapkan penahanan terhadap terdakwa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

“Majelis memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari,” kata Dwiarso.

Dasar hakim dalam memerintahkan penahanan antara lain persidangan sudah memeriksa sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Selanjutnya, sidang tinggal menyisakan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya