SOLOPOS.COM - Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menuding materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng penuh kejanggalan. Dia menganggap alat bukti yang disodorkan penyidik Kejakti tak jelas.
Rina akan kembali memenuhi pemanggilan Kejakti untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembangunan perumahan GLA di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo pada Rabu (8/1/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Rina telah memenuhi panggilan Kejakti sebanyak dua kali. Dia siap kembali memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penyidik kejaksaan.
Kemungkinan besar Otto Cornelis (OC) Kaligis bakal mendampingi langsung Rina saat proses pemeriksaan di Kejakti. Rina juga akan didampingi anggota tim penasihat hukumnya dari tiga kantor hukum yakni Jufri and Partner, OC Kaligis & Associates, Jakarta, dan Muhammad Taufiq.
Muhammad Taufiq mengatakan alat bukti penyidik yang dinilai janggal seperti kuitansi yang tertera nama Hj. Rina Center. Alat bukti kuitansi tersebut dinilai tak jelas lantaran nama lengkap kliennya bukan Hj. Rina Center melainkan Rina Iriani Sri Ratnaningsih. “Materi pemeriksaannya penuh kejanggalan, bukti kuitansi yang disodorkan penyidik tak jelas. Nama yang tertera di seluruh kuitansi yakni Hj. Rina Center padahal tidak ada nama itu. Artinya, bukti kuitansi tersebut tak jelas,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (7/1/2014).
Selain itu, kliennya telah berkali-kali dipanggil penyidik Kejakti untuk dimintai keterangan. Menurut dia, keterangan yang diberikan kliennya terkait kasus korupsi pembangunan perumahan GLA dinilai cukup. Apalagi, sebelumnya, penyidik telah memanggil 35 saksi untuk dimintai keterangan.
Saat pemeriksaan, kliennya akan mengajukan dua saksi yang mengetahui aliran dana proyek pembangunan perumahan GLA. Tak hanya itu, kliennya juga telah menyampaikan alat bukti pembanding kepada penyidik Kejakti. “Klien kami sudah diperiksa dua kali, apakah belum cukup. Ini mengindikasikan materi pemeriksaan terhadap klien kami janggal. Apalagi, penyidik telah memeriksa 35 saksi.”

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni saat dihubungi Solopos.com, menyatakan pemeriksaan terhadap Rina untuk memperkuat alat bukti proses penyidikan kasus tersebut. Apabila alat bukti belum kuat, pihaknya tak dapat menahan tersangka. Sebab, penahanan tersangka harus mempunyai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya