SOLOPOS.COM - Bupati Rina Iriani (JIBI/Sunaryo Haryo Bayu/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR--Suasana kantor Setda Karanganyar tak seperti hari biasa pascapenetapan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Hanya terdapat beberapa mobil yang diparkir di halaman kantor Setda Karanganyar. Lorong utama yang menghubungkan ruangan Bupati Karanganyar dengan ruangan lainnya tampak sepi. Namun, sejumlah staf pribadi Rina Iriani tetap beraktivitas di dalam ruangannya.

Tepat pukul 09. 17 WIB, orang nomor satu di Bumi Intanpari tersebut keluar dari ruang kerjanya. Sementara wartawan yang telah menunggu berjam-jam langsung mencegatnya. Rina yang memakai baju kebaya bewarna hijau lengkap dengan kain jarik berjalan pelan menghampiri para wartawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rina tak dapat menutupi kesedihannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Guratan sedih kian terpancar ketika ia menjawab berondongan pertanyaan dari para kuli tinta. Rina sempat menitikkan air matanya.

Kendati demikian, dia dengan tegar memberikan tanggapan ihwal statusnya sebagai tersangka kasus koruspi GLA. Bahkan, Rina siap dibunuh atau ditembak sekalipun apabila terbukti melakukan korupsi proyek perumahan GLA. Menurutnya, dia bekerja selama 10 tahun memimpin Karanganyar demi menyejahterakan masyarakat dan membangun Karanganyar.

“Bunuh aku, tembak aku karena semua yang saya lakukan untuk rakyat Karanganyar. Demi Allah, saya bekerja ikhlas untuk rakyat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (15/11/2013).

Rina mengaku kaget setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi GLA. Pasalnya, dia baru sekali dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Tiba-tiba, dia menerima kabar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakti. Menurutnya, proses penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti kuat termasuk keterangan dari para saksi.

Dia siap membuka kasus tersebut secara blak-blakan sehingga terkuak siapa dalang kasus korupsi itu. “Saya kaget karena baru sekali dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejakti. Nanti saya buktikan apa yang dituduhkan kepada saya. Korupsi yang mana, pinjam meminjam dengan Pak Tony [Tony Iwan Haryono] yang bagaimana, nanti saya jelaskan,” terang Rina.

Soal pencekalan, Rina menjelaskan dirinya tak akan pergi kemanapun apalagi ke luar negeri. Rina juga siap dipanggil oleh penyidik Kejakti untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Lebih lanjut, Rina menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada para kuasa hukumnya. “Alhamdulillah saya selalu siap dipanggil. Mau diapakan monggo, manut kulo.”


Kuasa hukum Rina, Rudi Alfonso saat dihubungi solopos.com mengungkapkan dalam putusan majelis hakim mulai dari persidangan di PN Karanganyar hingga tingkat kasasi, tidak ada yang menyebut Rina terlibat dalam kasus GLA. Artinya, kasus tersebut tak dapat disidangkan kembali. “Putusan majelis hakim sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Tak bisa disidangkan kembali,” paparnya.

Sementara sejumlah LSM gabungan di Karanganyar menyerahkan nasi tumpeng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Nasi tumpeng tersebut sebagai bentuk apresiasi atas penetapan dan pencekalan Rina sebagai tersangka kasus korupsi GLA. Mereka juga menuntut agar pihak Kejaksaan segera menahan orang nomor satu tersebut.

“Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan. Kami juga meminta agar Rina Iriani segera ditangkap dan ditahan sehingga otak intelektual kasus GLA segera terungkap,” terang koordinator LSM di Karanganyar, Agung Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya