SOLOPOS.COM - Rina mengumbar senyum seusai pemeriksaan ketiga di Kejakti Jateng, Semarang, Rabu (8/1/2014) lalu. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Masih bebasnya tersangka korupsi proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, diduga disebabkan intervensi terhadap penanganan kasus ini.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, saat menyerahkan surat yang mendesak Kejakti Jateng menahan Rina Iriani. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejakti Jateng dengan No. 01/SK/KP2KKN/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014. Dalam salinan surat yang dibagikan kepada wartawan, KP2KKN Jateng menyebutkan sikap kejaksaan yang tidak menahan tersangka Rina merupakan pelecehan salah satu asas hukum di mana semua orang sama di muka hukum.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Tidak ditahannya Rina, diduga karena ada upaya dari berbagai pihak, termasuk dari oknum internal kejaksaan yang berupaya mengintervensi penanganan kasus ini sejak awal. Untuk mencegah timbulnya persepsi negatif atau prasangka buruk masyarakat terhadap kinerja Kejakti Jateng dalam penanganan korupsi, maka harus dilakukan langkah penahanan Rina.

KP2KKN Jateng mengancam akan melakukan gugatan hukum pra peradikan kepada Kepala Kejakti Jateng, bila sampai jangka waktu 14 hari ke depan belum juga dilakukan penahanan terhadap tersangka Rina. ”Langkah kami mengirim surat ini sebagai bentuk kepedulian dan kontrol masyarakat guna mendapatkan pelayanan hukum secara benar dan adil,” ujar Eko.

Mengenai alasan Kejakti Jateng tidak menahan Rina, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi sebelumnya mengungkapkan karena bersikap yang bersangkutan kooperatif. ”Tersangka Rina selalu ada [datang] bila diperiksa kapan pun, sehingga belum perlu ditahan,” kata Masyhudi.

Masyhudi juga tidak merasa khawatir Rina akan menghilangkan barang bukti kasus korupsi atau mengulangi perbuatan lagi. Tersangka Rina, juga tidak mungkin melarikan diri ke luar negeri, karena Kejakti Jateng sudah melakukan cegah dan tangkal ke Kantor Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya