SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA yang menyeret Rina Iriani segera diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang awal Februari.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) menyatakan pasrah dengan putusan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

”Saya pasrahkan semuanya kepada Allah. Demi Allah saya tidak bersalah,” katanya ditemui Solopos.com seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/1/2015).

Vonis terhadap Rina dijadwalkan akan dibacakan Ketua Majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, pada persidangan 10 Februari 2015. ”Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman pada dua pekan lagi [Selasa, 10/2],” kata Dwiarso.

Rina Iriani lebih lanjut menyatakan telah menyampaikan fakta yang sebenarnya pada persidangan bahwa dia tidak menerima sepersen pun uang korupsi GLA. ”Saya sudah bersumpah demi Allah, sehingga kalau berbohong akan menerima azab dari Allah,” tandasnya.

Dia meminta hakim sebagai wakil Tuhan di dunia bisa memutuskan hukuman terhadap dirinya secara adil. ”Hakim supaya menggunakan hati nuraninya,” tukas Rina Iriani.

Seperti diketahui, Rina Iriani oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp11,8 miliar.

Sementara itu, pada lanjutan persidangan dengan agenda tanggapan (duplik) atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Rina memohon kepada majelis hakim untuk membebasakan dari segala hukuman. ”Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari hukuman penjara,” ujarnya sambil terisak.

Mantan orang nomor satu di Pemerintah Kebupatan Karanganyar juga memohon agar seluruh harta benda yang disita JPU dikembalikan. ”Saya juga memohon untuk dikembalikan harkat dan martabat saya,” harap Rina Iriani.

Dalam dupliknya, Rina Iriani kembali membantah ikut menikmati uang korupsi GLA senilai Rp11,8 miliar sebagaimana dakwaan JPU. Menurut dia, uang bantuan dari Kementerian Perumahaan Rakyat (Kemenpera) untuk bantuan subsidi pembangunan perumahaan GLA semua masuk ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang dikelola Tony Iwan Haryono (mantan suami Rina Iriani).

Uang tersebut kemudian dinikmati Tony bersama sejumlah pengurus KSU Sejahtera lain, seperti Fransiska Rianasari dan Handoko Mulyono. ”Ketika KSU kesulitan mempertanggungjawaban uang senilai Rp11,8 miliar, kemudian merekayasa kuitansi dan bukti transfer palsu sebanyak 58 lembar atas nama saya,” beber Rina.

Tim kuasa hukum Rina, dalam dupliknya menyatakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng telah berkonspirasi menggunakan bukti palsu yakni berupa 58 kuitansi dan bukti transfer yang semuanya merupakan salinan. ”Sampai saat ini jaksa tidak bisa menunjukan bukti asli 58 kuintansi dan bukti transfer tersebut yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Bukti yang sah harusnya yang ada tanda tangan dan paraf basah dari Rina,” ungkap M. Taufik.

Slamet Yuono penasihat hukum yang lain menambahkan jaksa telah sewenang-wenang karena hanya menggunakan salinan surat yang tidak ada aslinya untuk mendakwa Rina Iriani. ”JPU terkesan hanya mencari-cari kesalahan terdakwa saja,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya