SOLOPOS.COM - Begini Rina Iriani kala divonis 6 tahun, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA membuat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani ke LP Wanita Semarang. Setelah sembuh dari sakit, Rina kembali ke sel.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, sudah kembali ke dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Wanita, Semarang. ”Ibu Rina sudah kembali sini [LP] pada pukul 20.00 WIB, Selasa [17/3],” kata Kepala LP Kelas II A Wanita, Semarang, Suprobowati ketika dihubungi Espos, Rabu (18/3/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rina Iriani, lanjut dia, diantar petugas Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah setelah sepekan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi, Semarang. Saat kembali ke LP, menurut Suprobowati, kondisi terpidana enam tahun kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu masih dalam keadaan lemah.

Akibat kondisinya yang masih lemah itu, pada pukul 14.00, Rabu kemarin mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut sempat pingsan. ”Tadi [Rina Irinani] sempat pingsan, tapi masih bisa diatasi oleh dokter LP,” ungkap dia.

Dia menambahkan selama masih bisa ditangani dokter LP, maka terpidana tidak perlu harus dirawat rumah sakit di luar LP. ”Kecuali kalau dokter LP tidak sanggup dan merekomendasikan harus dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.
Direktur Operasional RSUP dr. Kariadi, Darwito, sebelumnya menyatakan kondisi kesehatan mantan Rina Iriani sudah membaik dan boleh pulang pada Selasa (17/3/2015).

Mengenai penyakit yang diderita Rina Iriani, menurut Darwito, tidak ada problem berat. Rina hanya mengalami demam yang kemungkinan akibat pengaruh dari penyakit lama yang diderita, tapi sekarang sudah tidak masalah lagi.
”Nanti kalau ada keluhan lagi, bisa dilakukan rawat jalan,” ungkap dia.

Rina Iriani sempat menjalani perawatan di kamar No.333 President Suite Paviliun Garuda, RSUP dr. Kariadi, sejak 5 Maret 2015. Rina Iriani saat ini tengah menjalani masa hukuman enam tahun panjara di LP Kelas II Wanita Semarang.

Hukuman ini berdasarkan putusan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 17 Fabruari 2015. Terhadap putusan majelis ini, Rina dan pengacaranya akan mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya