SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Dok.)

Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG ––  Bupati Karanganyar, Rina Iriani, diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp11,1 miliar terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat .

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti  dikabarkan,  Rina Iriani jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008.

Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak pidana Khusus  (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/11/2013).

Menurutnya penetapan ini sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup kuat.  Rina diduga terlibat bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Riana Sari. Total kerugian negara senilai Rp18,4  miliar sedang Rina diduga menikmati hasil korupsi itu senilai Rp11,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya