SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Tim Penasihat hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Handoko Mulyono, menilai perpanjangan penahanan kliennya antara Rabu (9/6) sampai Senin (29/6), telah merugikan kliennya.

Anggota tim penasihat hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, menyatakan hal itu karena ada dua surat perintah penahanan untuk periode masa penahanan yang sama. Yang membedakan, kata dia, satu dari dua surat itu tak mencantumkan dengan jelas Ketua KSU Sejahtera tersebut akan ditahan jaksa penuntut umum (JPU) sejak dan sampai kapan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jadi ada dua surat penahanan yang diterima keluarga. Yang satu diterima ketika pelimpahan klien kami (Handoko Muyono) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada tanggal 9 Juni, serta surat yang satunya lagi baru diberikan hari Selasa (29/6) kemarin,” ungkapnya ketika dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Rabu (30/6) sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya Kepala Kejari Karanganyar, Purwani Utami SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Tedjo Manikmoyo SH, dan Kasi Intel, Eko Kuntadi SH, menegaskan perpanjangan penahanan Handoko Mulyono telah sesuai dengan KUHAP. Purwani melalui Bambang juga menunjukkan berita acara yang menyebutkan secara lengkap masa atau periode penahanan Ketua KSU Sejahtera itu.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya