SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengacara Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menilai penyitaan berkas dokumen yang disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng melanggar aturan. Pasalnya, dokumen yang disita tak berkaitan erat dengan perkara kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Kuasa hukum Rina Iriani dari kantor pengacara OC Kaligis, Slamet Yuono, mengatakan sebenarnya ada 15 dokumen yang disita tim penyidik Kejakti. Rinciannya, tujuh dokumen disita di kantor bupati dan delapan dokumen di rumah dinas. Delapan dokumen yang disita di rumah dinas berupa sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 2007.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami ingin Kejakti melaksanakan hukum namun tak melanggar hukum. Sertifikat tanah itu tak relevan dengan perkara yang ditangani Kejakti. Itu sudah melanggar hukum namanya,” katanya saat memberikan keterangan pers di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (21/11/2013).

Menurutnya, sertifikat tanah tersebut diterbitkan sebelum pengerjaan proyek pembangunan perumahan GLA diantaranya diterbitkan pada 1984,1994, 1997 dan 2006. Hanya ada satu sertifikat tanah terbitan 2011 namun tak terkait kasus korupsi GLA. Sesuai Pasal 34 ayat 2 KUHP, dokumen yang disita penyidik harus berkaitan erat dengan perkara. Padahal, sertifikat tanah tersebut tak ada kaitannya dengan kasus korupsi GLA.

Kooperatif

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Sebab, telah disidangkan beberapa tahun lalu dan telah divonis majelih hakim. Artinya, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kami minta agar Kejakti mengembalikan sertifikat tanah yang disita karena tak terkait kasus GLA. Kami menyayangkan karena pengusutan kasus ini [korupsi GLA] terkesan dipaksakan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan menghargai prose hukum yang sedang berjalan. Pihaknya meyakini Kejakti akan bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan dari pihak tertentu yang mempengaruhi proses penyidikan kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Rina Iriani, mengaku kooperatif saat tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor bupati dan rumah dinasnya. Dia ingin menjunjung tinggi hukum sehingga mempersilakan penyidik menyita dokumen dan sertifikat miliknya.

Rina mempertanyakan pengusutan kasus korupsi GLA yang tak menyentuh sama sekali pejabat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Kejakti harus memintai keterangan pejabat Kemenpera lantaran tak melakukan validasi dan verifikasi proyek pembangunan perumahan GLA.

“Jadi saya pisah harta dengan Pak Tony [Tony Iwan Haryono]. Saya yakin tak terlibat kasus ini [korupsi GLA], semestinya Kejakti juga memeriksa pejabat Kemenpera karena dengan gampangnya mengucurkan dana miliaran rupiah tanpa proses verifikasi yang ketat,” terang Rina.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Usman, menyatakan proses penyidikan menjadi kewenangan mutlak Kejakti Jateng. Tak menutup kemungkinan, tim penyidik akan menggeledah tempat-tempat lainnya untuk mencari alat bukti baru. Kejakti segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan pada pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya