SOLOPOS.COM - Mobil Toyota Camry Rina Iriani yang disita Kejakti. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menitipkan dua mobil sitaan dari tersangka kasus GLA Karanganyar yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Solo, Jumat (17/1/2014). Barang sitaan tersebut dititipkan hingga kasus selesai ditangani.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, mobil tersebut tiba di Rupbasan pukul 07.30 WIB. Penyerahan barang sitaan dipimpin oleh salah satu penyidik Kejakti Jateng, Ari Praptono. Dua unit mobil milik Rina itu terdiri atas Toyota Camry berpelat nomor AD 2 RI dan Honda CRV berpelat nomor AD 8000 RZ. Mobil-mobil itu disimpan di garasi Rupbasan Solo. Mobil-mobil tersebut merupakan harta Rina yang sebelumnya disita penyidik kejakti dari rumahnya di Perumahan Jaten Permai, Jl. Angsana 1-2. Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar, Kamis (9/1/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ari Praptono mengisyaratkan barang sitaan milik Rina yang akan dititipkan tidak hanya dua unit mobil. Namun, saat disinggung barang lain yang akan dititipkan, ia enggan menjelaskan. “Kami lihat dulu perkembangannya,” ujar Ari.

Ia mengatakan penitipan tersebut dilakukan berdasar prosedur dan bukan karena hal lain. Ketika ditanya mengenai perkembangan penyidikan terhadap Rina, dia bungkam.

Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Solo, Edo Rindarto, menyampaikan pihaknya akan menjaga dan mengamankan barang-barang sitaan tersebut untuk keperluan penyidikan. Menurut dia, pihaknya akan melakukan suatu perbuatan terhadap mobil-mobil itu jika mendapat petunjuk dari pihak yang menitipkan. Ia menegaskan, selama menjadi barang titipan, mobil-mobil itu tidak dapat digunakan oleh siapa pun tanpa persetujuan Kejakti Jateng.

“Sesuai dengan tugas ya kami akan menjaga dan mengamankan. Jika pihak kejakti memerlukan untuk bukti contohnya, kami akan menyiapkan segala sesuatunya agar barang sitaan dapat dihadirkan di persidangan atau di mana pun sesuai permintaan kejakti,” ulas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya