SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Rina Iriani (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, menyayangkan langkah Kejakti yang memeriksa Bupati Karanganyar, Rina Iriani di rumahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Hariyanto, mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terkesan ada perlakuan istimewa terhadap Rina.

“Mestinya semua orang sama di mata hukum kedudukannya sama,” katanya kepada Solopos.com  di Semarang, Rabu (10/4/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Pernyataan Eko ini menanggapi penyidik Kejakti yang melakukan pemeriksaan di rumah Rina di Karanganyar, bukan di kantor Kejakti atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Pemeriksaan Rina ini terkait dugaan kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp21,9 miliar. Perlakuan istimewa ini, menurut Eko, mengindikasikan adanya kepentingan dari aparat penegak hukum kejaksaan.

“Saya menduga ada kekuatan dan kepentingan, karena Rina termasuk orang kuat,” tandasnya.

Supaya tidak menimbulkan adanya tudingan kepentingan dalam pemeriksaan Bupati Karanganyar, KP2KKN berharap Kejakti Jateng segera menetapkan sebagai tersangka.

Sebab, langkah Kejakti membuka kembali kasus korupsi GLA ini karena diduga kuat adanya keterlibatan Rina Iriani. ”Nama Rina juga disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum [JPU] pada persidangan para terdakwa korupsi GLA, Tony Haryono, Handoko Mulyanto, dan Fransika Riyana Sari,” beber Eko.

Desakan untuk segera menetapkan Rina sebagai tersangka juga diungkapkan, Presidium Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut dia, indikasi yang mengarah keterlibatan Bupati Karanganyar dalam kasus korupsi GLA sangat banyak. ”Rina sudah layak dijadikan tersangka, karena jelas menikmati uang korupsi GLA,” kata dia.

Kejakti setelah melakukan pemeriksaan, imbuh Boyamin supaya tidak ragu-ragu meningkatkan status Rina menjadi tersangka.

”Kalau tidak segera meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menjadi Rina sebagai tersangka, maka patut diduga ada sesuatu di tubuh Kejakti,” tandas dia.

Dimintai Keterangan

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni mengungkapkan Rina masih sebatas dimintai keterangan.

”Belum diperiksa sebagai saksi, masih dimintai keterangan saja, sehingga bisa dilakukan di mana saja,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Rabu (10/4) malam.

Peningkatan status hukum Rina, ujar dia, tergantung dari hasil evaluasi tim yang meminta keterangan yang bersangkutan. ”Tunggu saja hasil evalusi tim Kejakti,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya