SOLOPOS.COM - Ilutrasi lahan bekas Griya Lawu Asri (GLA), Jeruksawit, Karanganyar. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Ilutrasi (Dok. SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merasa tertipu atas kucuran dana untuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera di Karanganyar dalam pembangunan Griya Lawu Asri (GLA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemenpera merasa tertipu karena data-data administrasi yang disodorkan koperasi tersebut lengkap dan rapi sehingga sangat meyakinkan.

Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, Rifaid M Nur, mengatakan dalam verifikasi sebuah lembaga pembiayaan keuangan di luar perbankan, hanya diperlukan syarat administrasi yang lengkap. Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2005 tentang Tata Cara Bantuan Keuangan Rumah Sederhana Sehat.

“Kami hanya berpatokan pada dokumen. Saat itu, kepala koperasi tersebut bukan orang yang saat ini menjadi tersangka. Saat pengalihan ke kepala yang baru, dokumen yang diajukan juga lengkap. Jadi menurut kami tidak ada masalah,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Hotel Sahid Jaya, Kamis (21/7/2011).

Pencanangan GLA dengan rumah contoh, lanjut dia, dihadiri langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga banyak pihak yang percaya. Ia menambahkan, ke depan, Kemenpera lebih memperketat pembiayaan untuk koperasi agar tidak kembali ditipu.

Kepala Bidang Kerja Sama Kemenpera, Sukimin Atmosasmito, dalam kesempatan itu menyatakan pengajukan pembiayaan di KSU Sejahtera dilakukan Toni Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska. Saat itu, koperasi dinyatakan layak.

“Tapi kenyataannya koperasi tersebut fiktif dan rekayasa yang telah diakui Fransiska. Padahal, kami sudah percaya betul,” imbuhnya.

Setelah pengajuan, hal itu merupakan tanggung jawab koperasi, demikian pula apabila tidak tepat sasaran. Jadi, penyimpangan di KSU Sejahtera masuk ke ranah hukum.

“Kami kecewa dan terpukul, akibatnya mau enggak mau, kami dipanggil menjadi saksi,” terangnya.

Sementara ini, Kementerian melakukan evaluasi terhadap seluruh koperasi dan pendanaan ke koperasi dihentikan sementara waktu.

Kemenpera memberikan penegasan kepada koperasi yang ada dan memperketat kembali syarat pengajuan pendanaan koperasi dengan mengecek di lapangan. “Kami juga akan mencari formula yang tepat untuk memberi bantuan kepada masyarakat agar lebih aman dan tepat sasaran,” jelasnya.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya