SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih menunggu surat penyelidikan atau sprint lid terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR yang diduga terlibat kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Saat ini, Kejari tetap berkoordinasi dengan Kejati Jateng untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap Rina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengatakan pihaknya menerima surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kejati Jateng segera melakukan penyelidikan terhadap Rina Iriani terkait kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Surat tersebut diterima pada tanggal 18 Agustus 2012, itu memang permintaan dari KPK bukan desakan dari LSM atau pihak manapun,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (23/10/2012).

Sebenarnya surat perintah penyelidikan tersebut diterbitkan pada 11 Oktober 2012. Menurutnya, proses penyelidikan tersebut bakal berlangsung cepat karena hanya membutuhkan bukti baru yang bisa menjerat Rina Iriani sebagai tersangka.

“Kejati akan mengirim sprint lid ke Kejari dan akan diteruskan dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya.

Disinggung target penyelidikan terhadap Rina, dia belum dapat memastikan karena masih menunggu koordinasi dengan Kejati Jateng. Penyelidikan tersebut menunggu surat penyelidikan atau sprint lid dari Kejati Jateng.

Kuasa hukum Rina Iriani, Rudi Alfonso, kliennya tidak dapat diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA). Pasalnya, sesuai putusan majelis hakim, Rina Iriani tidak pernah terlibat dalam korupsi tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai sehingga tidak perlu ada penyelidikan ulang kepada kliennya.

Menurutnya, adanya surat perintah dari Kejati Jateng untuk melakukan penyelidikan terhadap kliennya dinilai tidak wajar. Dia menuding terdapat pihak lain yang mencoba membuka kasus tersebut dengan melibatkan kliennya.
“Ini lelucon dan tidak wajar karena putusan majelis hakim menyatakan klien saya tidak terlibat. Ini artinya tidak menghormati putusan majelis hakim,” jelasnya.

Sementara Koordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng segera melakukan penyelidikan terhadap Rina Iriani. Sebab, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan selama di persidangan menyatakan Rina diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, ada alat bukti berupa kuitansi dan cek transfer yang ditandatangani langsung oleh Rina.

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, mencapai Rp21,9 miliar. Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008) divonis empat tahun penjara, Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera) empat tahun dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007) dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya