SOLOPOS.COM - Suasana salah satu sudut perumahan sederhana Griya Lawu Asri di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, beberapa waktu lalu. Pembangunan perumahan ini terjerat permasalahan berupa antara lain korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. (JIBI/SOLOPOS/Adib Muttaqin Asfar)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menangkap dan menahan seorang tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Sementara itu, Kejakti juga sedang mengebut berkas salah satu tersangka kasus GLA, Rina Iriani.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi, mengatakan tersangka yang tertangkap itu adalah Mr. X yang ternyata adalah mantan General Manager Perum Perumnas Regional V Jateng, Sunardi. “Mr. X ternyata bernama Sunardi, mantan General Manager (GM) Perum Perumnas Regional V Jateng yang telah pensiun dan tinggal di Surabaya,” katanya di Semarang, Senin (3/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sunardi yang dijemput paksa penyidik Kejakti pada Rabu (29/1/2014) lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang. Keterlibatan Sunardi dalam korupsi GLA terungkap dari kesaksian mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar, Handoko Mulyono.
Saat diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Ketua KSU Sejahtera 2006-2007, Fransika Riyana Sari, di Pengadilan Tipikor Semarang, Maret 2010 silam, Handoko menyebutkan adanya bukti pembayaran KSU kepada seorang pejabat Perum Perumnas Regional V Jateng berinsial Mr. X senilai Rp600 juta. ”Kami masih mengembangan penyidikan terhadap keterlibatan pejabat Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera],” ujar Masyudi.

Sementara itu, Kejakti Jateng juga mengebut penyelesaian berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi, mengatakan masih ada beberapa penambahan materi untuk penyempurnaan materi BAP.

“Kasus ini [korupsi Rina Iriani] prioritas, karena menjadi perhatian publik, sehingga harus segera diselesaikan [disidangkan],” katanya.
Setelah rampung dan dinyatakan P21, selanjutnya BAP dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibuatkan rencana tuntutan. Selanjutnya, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna disidangkan. “Target kami secepatnya BAP tersangka Rina rampung. Mudah-mudahan akhir bulan ini [Februari], sehingga bisa segera disidangkan,” tandas Mashudi.
Menurut dia, Kejakti telah menunjuk anggota tim JPU Kejakti yang akan menyidangkan Rina, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. ”Untuk nama-nama anggota tim JPU saya lupa,” imbuhnya.
Mengenai apakah mantan Bupati Karanganyar tersebut akan diperiksa lagi, Masyhudi, menyatakan belum ada rencana dari penyidik. Sebelumnya penyidik Kejakti telah memeriksa Rina sebanyak tiga kali, yakni pada pada Senin (23/12), Senin (30/12), dan Seni (8/1/2014). ”Penyidik belum mengagendakan pemeriksaan Rina,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya