SOLOPOS.COM - Suasana kompleks Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar yang kini mangkrak. Proyek pembangunan rumah di lokasi itu mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Indah Septiyaning W/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Rabu (29/1/2014) sore, menahan mantan General Manager (GM) Perum Perumnas Regional V Jateng Sunardi. Penahan dilakukan setelah Sunardi diperiksa selama 5 jam di Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang.

Sunardi selanjutnya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejakti Jateng ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang. Mantan petinggi Perum Perumnas Regional V Jateng itu diduga terlibat terlibat kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada 2007-2008.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng Masyhudi mengatakan penahan terhadap Sunardi setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. “Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan terhadap tersangka,” katanya.

Pasalnya, lanjut Masyhudi, tersangka tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejakti Jateng saat akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik Kejakti kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap Sunardi di tempat tinggalnya di Surabaya.

”Setelah dipanggil beberapa kali tidak datang, kami lakukan penjemputan paksa Sunardi dari Surabaya. Langkah ini prosedur sesuai Pasal 112 KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana],” ungkapnya.

Menurut Masyhudi, tersangka diduga menerima uang korupsi dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtara Karanganyar senilai Rp600 juta. ”Kami masih mendalami peran Sunardi dalam korupsi ini, selain menerima uang Rp600 juta dari KSU Sejahtera,” imbuhnya.

Keterlibatan Sunardi dalam korupsi GLA terungkap dari kesaksian mantan Ketua KSU Sejahtera Karanganyar, Handoko Mulyono. Handoko saat diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Ketua KSU Sejahtera 2006-2007, Fransika Riyana Sari di Pengadilan Tipikor Semarang pada Maret 2010 silam menyebutkan adanya bukti pembayaran KSU kepada seorang pejabat Perum Perumnas Regional V Jateng berinsial Mr X senilai Rp600 juta.

Mr X tersebut ternyata adalah mantan General Manager Perum Perumnas Regional V Jateng Sunardi. “Dari hasil penyelidikan MR X ternyata bernama Sunardi mantan General Manager Perum Perumnas Regional V yang telah pensiun dan tinggal di Surabaya,” ungkap Masyhudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya