Solopos.com, SEMARANG — Penahanan tersangka korupsi proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, tinggal menunggu waktu. Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng segera mengirimkan surat permohonan penahanan Rina kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Menurut Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, Kejakti Jateng secepatnya mengirimkan surat permohonan penahanan Rina kepada Kejakgung.
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
”Pak Masyhudi [Asisten Tindak Pidana Khusus Kejakti Jateng] menyatakan segera mengirimkan surat permohonan penahanan tersangka Rina kepada Kejagung,” kata Eko kepada wartawan setelah bertemu Masyhudi di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (4/2).
Sesuai prosedur, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi, penyidik kejaksaan perlu mendapatkan persetujuan dari Kejakgung. ”Penyidik Kejakti Jateng ternyata belum mengirimkan surat permohonan penahanan Rina kepada Kejakgung. Tapi tadi Pak Masyhudi menyatakan segera mengirimkan surat permohonan menahan Rina. Jadi penahanan Rina tinggal tunggu waktu saja,” ungkap Eko.
Kedatangan Eko ke Kantor Kejakti Jateng untuk menyerahkan surat KP2KKN Jateng yang mendesak kejaksaan melakukan penahanan kepada mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Pasalnya, Rina Iriani yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan rumah Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar sampai sekarang belum ditahan.