SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng membantah bersikap arogan dengan menghentikan aktivitas ibunda Rina Iriani yang saat sedang Salat Duha saat penggeledahan di rumah Rina Iriani beberapa waktu lalu. Kepala Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi, meminta pengacara dan tersangka kasus GLA itu supaya tidak mengarahkan kasus ini ke isu lain.

“Isu itu sangat sensitif. Penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah Rina juga muslim, sehingga tidak mungkin bertindak seperti itu [menghentikan Salat Duha],” katanya kepada Solopos.com di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (13/1/2014).
Masyhudi yang didampingi Kasi Penerangan dan Hukum Kejakti, Eko Suwarni, lebih lanjut menjelaskan proses penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka Rina di Perumahan Jaten Permai Jl. Angsana 1-2, Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, Kamis (9/1/2014). Saat itu penggeledaan dilakukan penyidik Kejakti Jateng disaksikan Kepala Desa Jaten, Kejari, dan Polres Karanganyar.
Kepala Desa Jaten bahkan yang membukakan pintu rumah yang kemudian diterima adik Rina. Ketika masuk ke dalam rumah, ibunda Rina Iriani tidak sedang Salat Duha. Bahkan ketika penyidik kesulitan membuka brankas, Rina turut membantu, setelah sebelumnya melakukan salat dan berdoa. ”Bu Rina waktu itu bilang akan salat dan berdoa supaya brankas bisa dibuka, ternyata setelah berdoa brankas yang sebelumnya sulit dibuka penyidik Kejakti bisa dibuka,” ungkapnya.
Aspidsus berharap pengacara dan Rina tidak membentuk opini kepada masyarakat, seakan-akan penyidik Kejakti bertindak semena-mena. Dalam menegakan hukum, kata Masyhudi, pihaknya melaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tidak akan bertindak sewenang-wenang. ”Kalau memang kami dianggap bersalah dan tidak profesional, berikan masukan atau silahkan menempuh jalur hukum untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat,” bebernya.
Menanggapi sikap Rina Iriani yang menempati rumah yang telah disita dan disegel penyidik Kejakti Jateng dalam kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Masyhudi tidak mempermasalahkan. Menurut dia, pihaknya memang telah membolehkan mantan Bupati Karanganyar tersebut tetap menempati rumahnya.
”Sambil menunggu keputusan dari pengadilan, silakan saja Rina tetap tinggal di rumah tersebut, malah rumah menjadi terawat,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya