SOLOPOS.COM - Empat tokoh yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemkot Solo dan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar mengenakan rompi berwarna oranye tanda status tersangka kala mereka hendak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (8/12/2014). F.X. Sarwono, direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, dan Dian Ariffianto Budi Susila, mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, serta Romdloni politikus PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, dan Bambang Hermawan, mantan ketua Rina Center itu langsung digiring ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng) masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Langkah ini untuk memburu tersangka lain korupsi dana bantuan dari Kementerian Negara Perumahaan Rakyat (Kemenpera) 2007-2008 senilai Rp35,72 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi, mengatakan masih menyelidiki pihak-pihak penerima aliran dana korupsi GLA. “Kami masih menyelidiki sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi GLA,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Kamis (11/12/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain bila nantinya ditemukan bukti-bukti kuat menerima aliran dana korupsi GLA. Masyhudi mengisyaratkan masih ada beberapa tersangka lain korupsi yang menyeret mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, tersebut.

“Masih melengkapi bukti-bukti untuk menjerat sebagai tersangka,” tandasnya tanpa menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka.

Dia menambahkan penetapan pengurus partai politik (parpol) Romdloni dari PPP dan Bambang Hermawan dari Partai Pelopor, karena yang bersangkutan sebagai pejabat negara. Ketika menerima aliran dana korupsi GLA, status Romdloni dan Bambang Hermawan adalah anggota DPRD Karanganyar.

“Diagendakan pekan depan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Romdloni dan Bambang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan [BAP],” ujarnya.

Sejak 8 Desember 2014, Romdloni dan Bambang ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kedungpane, Kota Semarang, sebagai tahanan titipan Kejakti Jateng. Selain Romdloni dan Bambang, beberapa pengurus parpol di Karanganyar diduga juga menerima aliran dana korupsi GLA.

Dalam persidangan Rina Iriani beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus parpol di Karanganyar telah diperiksa sebagai saksi. Pengurus parpol itu antara lain mantan Ketua dan DPD PKS Karanganyar, Sri Hartono; mantan bendahara DPD PKS Karanganyar, Agus Rustano; dan Ketua Bidang Pengembangan Wilayah pada DPW PKS Jateng, Madi Mulyono.

Sri Hartono mengakui adanya bantuan dana senilai Rp1 miliar untuk mendukung Rina Iriani dalam Pilkada Karanganyar 2008-2013. Demikian pula diungkapkan mantan bendahara PDIP Karanganyar, Komalasari, yang mengaku menerima kiriman uang dari Ardiansyah (ajudan Bupati Karanganyar, Rina Iriani waktu itu) senilai Rp437 juta.

Masyudi lebih lanjut menyatakan pihaknya masih kesulitan untuk memeriksa memeriksa mantan pejabat Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Manahan Sinaga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi GLA Karanganyar. “Kondisi tersangka [Manahan Sinaga] sakit berat sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Menurut dia, dari keterangan dokter yang menangani perawatan mantan Kepala Bidang Kabid Pasar Primer Perumahan pada Pembiayaan Kedeputian Kemenpera itu menderita penyakit komplikasi stroke dan jantung. ”Kondisi tersangka Manahan belum memungkinan dilakukan pemeriksaan. Kami menunggu sampai benar-benar sembuh,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya