SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) segera melimpahkan kasus korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, ke pengadilan. Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir Harahap mengatakan saat ini masih dilakukan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

”Secepatnya [kasus korupsi Rina Iriani] akan kami tindaklajuti [ke pengadilan],” katanya kepada wartawan di sela Silahturahmi Kejaksaan Tinggi Jateng Dengan Insan Pers di Semarang, Kamis (26/6/2014).

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Saat ditanya kapan waktunya pelimpahan berkas kasus Rina Iriani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Semarang, Babul Khoir tidak menyebutkan. ”Secepatnya ditindaklanjuti, maksudnya wartawan sudah tahu lah,” imbuhnya.

Babul Khoir lebih lanjut menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu. Pasalnya, kata dia, penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, tersebut mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu memantau terus perkembangan penanganaan kasus korupsi tersebut sudah sampai sejauh mana. ”KPK menyurati terus kepada kami dan telah kami balas. Kami tidak diam, terus menindakjuti kasus ini sampai ke persidangan,” ungkapnya didampingi Wakil Kajakti Jateng, Ali Mukartono, dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarni.

Babul Khoir menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK dalam menangani kasus korupsi GLA yang merugikan keuangan negara Rp18,4 miliar. ”KPK belum sampai melakukan supervisi, hanya minta perkembangan. Kami dipantau terus oleh KPK,” tukasnya.

Kejakti, sambung Babul, bekerja apa adanya untuk menuntaskan kasus tersebut sampai ke pengadilan. Bukti keseriusan Kejakti Jateng membawa kasus korupsi Rina Iriani ke persidangan adalah penyidik Kejakti telah melakukan dua kali ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Babul Khoir, ekspose kasus korupsi GLA terakhir di Kejagung dilakukan sepakan lalu, ”Kami mempertahankan kinerja dalam menangani kasus korupsi ini di Kejagung,” tandasnya.

Menanggapi kuasa hukum Rina Iriani bahwa surat rekomendasi ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) diduga palsu, Babul menyatakan untuk membuktikan palsu tidaknya menjadi kewenangan Polda Jateng.

Menurut dia, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi Rina ke Kemenpera, tapi belum ada berkasnya. ”Polda telah mengeluarkan SPDP tapi berkasnya belum ada,” tukasnya.

Babul Khoir mengakui penyidik Kejakti hanya mendapati fotokopian surat rekomendasi Rina ke Kemenpera, sedang yang aslinya sampai sekarang belum ditemukan. ”Meski begitu tidak berarti penanganan kasus korupsinya berhenti. Perkara korupsi jalan, perkara pidana umum dugaan pemalsuan surat tetap jalan,” paparnya.

Sementara, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menyambut baik langkah KPK memonitor perkembangan kasus Rina. ”Kalau perlu KPK mengambilalih penanganan kasus korupsi Rina dari Kejakti Jateng,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya