SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyatakan penanganan proses korupsi tersangka mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, berjalan lamban dan lama karena adanya berbagai manuver yang dilakukan pengacara tersangka.

Kepala Kejati Jawa Tengah (Jateng), Babul Khoir, mengungkapkan O.C. Kaligis yang menjadi pengacara mantan Bupati Karanganyar itu membuat berbagai manuver. Antara lain dia mengirimkan beberapa surat kepada Kejakti dan Kejaksaan Agung yang meminta supaya kasusnya dihentikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Adanya manuver dari pengacara tersangka ini [O.C Kaligis] membuat penanganan kasus berjalan lambat, tapi kami terus melangkah,” katanya kepada wartawan di Semarang akhir pekan lalu.

Sejak Kejakti menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar pada November 2013, kasus itu belum dilimpahan ke pengadilan. Penyidik Kejakti Jateng juga tidak menahan Rina Iriani meski telah beberapa kali memeriksa.

Mengenai tidak ditahannya Rina Iriani, Babul Khoir mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di Jateng serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. KPK memantau kasus Rina Iriani dengan mememinta Kejakti Jateng untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara Rp18,4 miliar itu.

“Kami harus berhati-hati sehingga belum melakukan penahanan terhadap tersangka [Rina Iriani]. Terpenting penanganan kasusnya tetap jalan sekarang sedang tahap penyusunan rencana dakwaan [rendak] oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Penyusunan rendak dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari karanganyar. Rendak nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta.

“Setelah mendapatkan persetujun dari Jampidsus kemudian ditetapkan rendak tersangka Rina untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pindana korupsi [Tipikor] di Semarang,” ujar Babul.

Wakil Kejakti Jateng, Ali Mukartono, menambahkan tersangka mantan Bupati Karanganyar nantinya tidak hanya dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi saja, tapi juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Meski dijerat dengan dua kasus yakni tipikor dan TPPU tapi surat dakwaanya dijadikan satu berkas,” ungkap dia.

Terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, mendesak kepada Kejakti Jateng supaya segera melimpahkan kasus korupsi Rina Iriani ke Pengadilan Tipikor.

“Kasus Rina ini sudah lama, kalau memang Kejakti serius supaya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” tandas dia.

Pelimpahan kasus Rina Iriani ke Pengadilan Tipikor Semarang juga untuk menjawab kecurigaan masyarakat adanya intervensi dari pejabat Kejakgung ke Kejakti Jateng.”Kalau tidak ada intervensi segera dilimpahkan ke pengadilan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya