SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar didampingi penasihat hukumnya, O.C. Kaligis, saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2014). Dari keterangan saksi terungkap bahwa Rina Iriani diduga menyimpan uang hasil korupsinya dalam rekening bank atas nama dua anaknya. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Wanita, Kota Semarang, Selasa (18/11/2014). Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) itu ditahan sampai 10 Desember 2014.

Rina yang mengenakan baju terusan batik warna coklat dan jilbab hitam masuk ke dalam di LP menggunakan kursi roda didampingi tim pengacara. ”Hari ini [Selasa kemarin] kami menerima tahanan atas nama Rina Iriani dari Kejaksaan Tinggi, setelah persyaratan administrasi dipenuhi semua,” kata Kepala LP Kelas II A Semarang, Wanita, Probowati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan eksekusi penahanan terdakwa korupsi dana pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu setelah sempat tertunda sepekan. Sesuai penetapan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rina Iriani semestinya ditahan sejak Senin (11/11).

Tapi karena kondisi kesehatan drop di rawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Semarang dan sejak Kamis (13/11/2014) dilanjutkan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang. Eksekusi terhadap Rina dilakukan setelah dokter RSUP dr. Kariadi yang melakukan pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat.

”Hasil pemeriksaan yang dilakukan tiga dokter ahli, kondisi kesehatan Rina sudah baik sehingga setelah dirawat tiga hari boleh pulang,” kata Direktur Umum dan Operasional sekaligus Pejabat Humas RSUP dr. Kariadi, Darwito kepada Solopos.com di Semarang.

Mengenai penyakit yang diderita Rina, dia tidak bersedia mengungkapkan dengan alasan rahasia pasien, ”Ada penyakit bagian dalam, tapi sudah baik,” imbunya tanpa menyebutnya penyakit bagian dalam yang dimaksud.

Pengacara Rina, M. Taufik, sebelumnya mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dokter RSUP dr. Kariadi kliennya menderita penyakit jantung. Darwito menambahkan, JPU menjemput Rina yang dirawat di ruang VVIP Paviliun Garuda,”Jaksa tadi yang menjemput Rina,” tandasnya.

Sebelum ditahan di LP Wanita, Koordinator JPU, Sugeng Riyanta membawa Rina datang ke persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda lanjutan persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto sebelum memulai persidangan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Rina yang duduk di kursi roda dalam keadaan lemah. ”Kepala dan badan masih tidak karuan rasanya,” jawab Rina pelan.

Mengetahui kondisi terdakwa masih lemah, Dwiarso kemudian meminta pertimbangan dari JPU dan pengacara terdakwa, apakah melanjutkan persidangan. Koordinator JPU, Sugeng Riyanta meminta supaya persidangan dilanjutkan, karena kondisi terdakwa Rina sesuai keterangan dokter dinyatakan sehat.

Sedang pengacara Rina, Slamet Yuwono meminta supaya mejelis hakim menunda persidangan mengingat kondisi kliennya masih lemah setelah ke luar dari RSUP dr. Kariadi. Menanggapi adanya beda pendapat ini, Dwiarso menskors sidang untuk bermusyawarah dengan anggota majelis hakim Gatot Gunawan dan Kalimatul Jumro.

Setelah bermusyawarah sekitar satu menit, Dwiarso memutuskan untuk menunda persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli dari JPU. ”Setelah melihat kondisi terdakwa yang baru ke luar dari rumah sakit dan masih lemah, kami memutuskan menunda persidangan Selasa pekan depan, dengan catatan saksi harus hadir tanpa dipanggil lagi,” kata dia menutup persidangan.

Dwiarso juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa, Rina pada persidangan mendatang.
Sementara itu, Slamet Yuwono menyatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat persidangan, bahkan menginginkan cepat rampung. ”Tapi karena kondisi Bu Rina tidak fit sehingga meminta penudaan sidang,” ucap dia.

Dia menambahkan sudah menyampaikan surat permohonan pengalihan status penahanan Rina menjadi tahanan kota atau tahanan rumah ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. ”Supaya Ibu [Rina] bisa dirawat di rumah, karena kondisi kesehatan masih lemah. Kami melampirkan data rekam medis operasi bagian kepala Bu Rina pada Mei 2014,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya