SOLOPOS.COM - Terdakwa, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menyeka air mata dengan tisu sesuai membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar menyeret mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang divonis enam tahun penjara.

Solopos.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Riani menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi, Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wanita, Semarang, Suprobowati menyatakan mantan Bupati Karanganyar dibantarkan ke RSUP dr. Kariadi karena sakit dan kondisinya lemah.

“Bu Rina muntah-muntah dan tekanan darahnya tinggi, sempat mendapatkan perawatan dokter LP, tapi karena kondisinya lemah kemudian dibawa ke RSUP dr.Kariadi,” beber dia, Minggu (15/3/2015).

Berdasarkan keterangan dokter LP, sambung dia, Rina mengalami gangguan infeksi syaraf bagian tulang belakang kepala, sehingga perlu mendapatkan perawatan intensif, karena fasilitas kesehatan di LP tidak memadai kemudian dibawa ke rumah sakit (RS).

Untuk membawa terpidana Rina ke RSUP dr. Kariadi, lanjut dia, telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng).

“Jadi yang membawa Bu Rina ke RSUP dr. Kariadi pihak kejaksaan dan statusnya dibantarkan,” kata Suprobowati.

Pada bagian lain, petugas bagian humas RSUP dr. Kariadi, Semarang, Parna ketika dimintai konfimasi membenarkan mantan orang nomor satu di Karanganyar itu menjalani rawat inap.

“Rina Iriani dirawat Paviliun Garuda kamar President Suite sejak 5 Maret 2015,” katanya ketika dihubungi di Semarang, Minggu.

Mengenai penyakit yang diderita terpidana enam tahun kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubdisi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu, Parna menyatakan tidak mengetahui.

“Kalau untuk penyakit yang diderita pasien kami tidak mengetahui, karena menjadi rahasia dokter yang merawat,” imbuh dia.

Berdasarkan informasi, tarif kamar President Suite sekitar Rp700.000 per hari, dengan fasilitas antara lain, almari es dua pintu, kamar pasien, ruang tunggu, dan ruang tamu full AC, bed pasien lux otomatis dilengkapi remote control.

Ada pula ruang pantry, televisi LCD 32 inci untuk pasien, televisi 29 inci di ruang tamu, telepon lokal di kamar pasien, kamar mandi dengan shower air panas/dingin, menu makanan dapat dipesan, sesuai daftar menu rumah sakit.

Seperti diketahui, Rina Iriani saat ini tengah menjalani masa hukuman enam tahun penjara di LP Kelas II Wanita Semarang.

Hukuman ini berdasarkan putusan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 17 Februari 2015.

Rina terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA Karanganyar dan tindak pidana pencucian uang TPPU.

Di samping pidana penjara badan, Rina juga dijatuhi denda uang senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Terhadap putusan majelis ini, Rina dan pengacaranya akan mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya