SOLOPOS.COM - Rina mengumbar senyum seusai pemeriksaan ketiga di Kejakti Jateng, Semarang, Rabu (8/1/2014) lalu. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dengan didampingi sejumlah pengacara menjalani 4,5jam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Senin (8/1/2014). Senyum langsung mengembang saat dicegat wartawan seusai pemeriksaan. Ia leluasa pulang, tak ditahan seusai diperiksa.

Rina yang mengenakan celana hitam, blaser warna biru muda serta jilbab yang senada saat itu baru keluar dari lift lantai I, setelah diperiksa penyidik Kejakti di lantai IV. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4,5 jam, diawali pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 14.35 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Pemeriksaan pokoknya dari hari ke hari, saya sudah bilang plong lagi,” kata Rina sambil tersenyum saat ditanya puluhan wartawan tentang jalannya pemeriksaan.

Mantan orang nomor satu di Karanganyar ini juga mengumbar senyum saat wartawan foto mengabadikan dirinya saat masuk ke dalam mobil Toyota Kijang Innova sebelum meninggalkan Kejakti Jateng. Rina layak tersenyum dan merasa plong, karena tidak ditahan meski telah tiga kali diperiksa penyidik Kejakti Jateng.

Sebelumnya, Rina telah diperiksa pada pada Senin (23/12/2013) dan Senin (30/12/2013). ”Belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Rina. Kendati tidak tidak ditahan, tapi Rina telah dicegah dan tangkal sehingga tidak bisa pergi ke luar negeri,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi.

Sementara Slamet Yuono, pengacara Rina, menyatakan kliennya mendapatkan sebanyak 14 pertanyaan dari penyidik Kejakti. ”Pada intinya terkait dengan kuitansi-kuitansi aliran dana ke partai politik [parpol], makanya kami penasaran sebenarnya itu kuitansi apa,” ungkap dia.

Menurut dia, dari 21 kuitansi ke parpol yang ditunjukan penyidik ternyata tidak ada keterkaitan dan sangkut paut dengan Rina sama sekali. Hanya orang-orang yang mengatasnamakan kliennya, ada yang tanda tangan mengaku bernama Rina, ternyata bukan, parafnya juga bukan. Jadi merupakan pekerjaan orang lain mengambil uang dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera mengatasnamakan Rina Iriani. ”Makanya kami tunggu proses selanjutnya tentang pemalsuan tanda tangan tersebut,” tandas pengacara dari OCK & Associates Jakarta ini.

Dia menambahkan sebenarnya kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan KSU Sejahtera, Karanganyar telah berlangsung sejak 2006 silam, bukan 2007. ”Sehingga sebenarnya tanpa ada rekomendasi seperti yang dituduhkan kepada Bu Rina pada 2007 kerja sama Kemenpera dengan KSU Sejahtera sudah jalan,” ungkap Slamet.

Sementara, Kejakti Jateng bukan hanya menjerat Rina Iriani dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Aspidsus Kejakti Jateng, Masyhudi didampingi Kasi Penkum, Eko Suwarni.

Penetapan Rina sebagai tersangka pencucian uang tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditantadangani Kepala Kejakti, Babul Khoir Harahap tanggal 8 Januari 2014 dengan nomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014.

Masyhudi menambahkan, jeratan pasal TPPU terhadap Rina ada beberapa alternatif yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Konstruksi hukum tentang TPPU sedang disusun,” tandas Aspidsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya