SOLOPOS.COM - Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kejaksaan Tinggi (Kejakti Jateng), Kamis (9/1/2014) menyita harta mantan Bupati Karanganyar, Rina Irinani. Ini terkait kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Rina mengaku kecewa berat atas penyitaan itu.

Menurut Rina, dirinya tak mengetahui tentang aliran dana proyek pembangunan perumahan GLA. Saat itu, proyek pembangunan perumahan GLA dilaksanakan langsung oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya benar-benar tidak tahu tentang KSU Sejahtera, apalagi aliran dana proyek pembangunan perumahan GLA. Saya juga tak pernah mendapatkan laporan-laporan tentang perumahan GLA,” jelas Rina.

Dia mengaku kecewa berat lantaran penyidik kejaksaan dinilai arogan saat menggeledah dan menyita hartanya. Apalagi, sertifikat tanah yang disita tak berkaitan erat dengan kasus tersebut. Sertifikat tanah tersebut diterbitkan pada tahun 90-an, jauh sebelum proyek pembangunan perumahan GLA.

“Nuwun Sewu, Pak Sugeng [Sugeng Riyanta] itu kan jaksa terbaik se-Jateng tapi mengapa seperti ini. Jangan sampai menjadi preseden buruk kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.”

Langgar Aturan

Sementara penasihat hukum Rina, M. Taufiq, menuding penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejakti terhadap kliennya melanggar aturan.

Pasalnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, harta dan aset milik kliennya yang disita hanya 16 item. Sementara penyidik Kejakti menyita harta dan aset milik kliennya sebanyak 75 item.

Menurut Taufiq, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang. Pihaknya mengaku tak terima dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejakti.

“Ini sudah abuse of power, berdasarkan keputusan PN Karanganyar hanya 16 item yang boleh disita, mengapa sampai 75 item yang disita penyidik. Kami mendoakan agar penyidik Kejakti khusnul kotimah,” jelasnya.

Pengacara Rina lainnya, Slamet Yuwono, menambahkan pihaknya berencana melaporkan pelanggaran yang dilakukan penyidik Kejakti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM).

Dia menilai penyidik Kejakti terlalu arogan lantaran melarang kliennya didampingi pengacara saat penggeledahan. “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti meminta tersangka agar didampingi pengacara saat penyitaan, hla berbeda dengan penyidik Kejakti yang malah melarang,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya