SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar didampingi penasihat hukumnya, O.C. Kaligis, saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2014). Dari keterangan saksi terungkap bahwa Rina Iriani diduga menyimpan uang hasil korupsinya dalam rekening bank atas nama dua anaknya. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG-Pengacara terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani mengajukan permohonan penundaan persidangan ke ketua majelis hakim.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang, Selasa (18/11/2014) ini akan memutuskan kondisi kesehatan Rina. Perlu dilakukan perawatan lebih lanjut atau sudah harus pulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengacara Rina, M. Taufik mengatakan karena kondisi kliennya sampai sekarang masih sakit, maka mengajukan surat penundaan persidangan.

”Kami sudah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan ke ketua majelis hakim pada Jumat lalu [14/11],” katanya ketika dihubungi Solopos.com dari Semarang, Senin (17/11).

Di samping penundaan persidangan, lanjut dia, pihaknya juga mengajukan permohonan perubahan status penahanan Rina menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Tahanan Titipan
Status mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut saat ini adalah tahanan titipan rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Wanita, Bulu, Semarang.

”Berharap Bu Rina bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, karena kondisinya masih sakit dan memerlukan perawatan,” harap pengacara asal Solo ini.

Menurut dia, selama proses persidangan kondisi kesehatan Rina sebenarnya belum pulih, pascaoperasi di bagian kepala di sebuah rumah sakit di Surabaya, Mei 2014.

Namun, imbuh dia, Rina memaksakan menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang digelar setiap hari Selasa.

”Puncak sakit Bu Rina, ketika ketua majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan [Senin, 11/11], beliau mungkin takut ditahan sehingga langsung lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Taufik.

Dia berharap pada persidangan Selasa (18/11), ketua majelis hakim memberikan keputusan terhadap permintaan penundaan persidangan dan pengalihan penahanan Rina.

”Keputusan ketua majelis hakim memang harus dibacakan pada persidangan. Meski Bu Rina tidak bisa hadir, saya bersama tim pengacara akan hadir pada persidangan besok Selasa [Selasa ini],” ujarnya sambil menambahkan sudah menerima surat panggilan sidang dari jaksa penuntu umum (JPU).

Sementara itu, Direktur Umum dan Operasional sekaligus Pejabat Humas RSUP dr.Kariadi, Darwito mengungkapkan tim dokter beranggotakan tiga orang dokter ahli penyakit dalam melakukan pemeriksaan edocospy dan gastroscopy terhadaap Rina Iriani.

”Hari ini [Selasa kemarin] dokter melakukan pemeriksaan edoscopy dan gastroscopyuntuk melihat bagian dalam lambung pasien [Rina],” ungkap dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan edoscopy dan gastroscopy, lanjut dia kemungkinan besar dapat diketahui penyakitnya. Bila kondisinya sehat, maka Rina, Selasa ini sudah harus pulang, karena sudah dirawat selama tiga hari.

”Sesuai SOP [standar operasinal prosedur] RSUP dr. Kariadi pasien yang dirawat selama tiga bila kondisinya sudah sehat harus pulang,” ujar Darwito.

Seperti diketahui Rina dirawat di RSUP dr. Kariadi sejak Kamis (13/11) lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya