SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, 51, mengadukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejakgung). Langkah itu ditempuh Rina karena menganggap penggeledahan rumah dan penyitaan hartanya, Kamis (9/1/2014) lalu, merekayasa alat bukti dan melanggar aturan harta miliknya.

Saat ini, Rina Iriani yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucuian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) masih tinggal di rumahnya, Perumahan Jaten Permai, Jl. Angsana 1-2, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kejakti menitipkan kembali rumah yang disita tersebut kepada Rina Iriani hingga ada kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota tim pengacara Rina, M. Taufiq, mengatakan selain melaporkan penyidik Kejakti Jateng kepada Jamwas Kejakgung, kliennya juga melaporkan penyidik Kejakti itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Komisi III DPR. Penyidik Kejakti itu dinilai menyalahgunakan wewenang saat menggeledah dan menyita harta milik kliennya.

“Ini sudah termasuk aksi teror, tahu-tahu penyidik datang dan langsung menggeledah serta menyita harta milik klien kami tanpa pemberitahuan dahulu. Saat itu, kami baru datang ke rumah Bu Rina [Rina Iriani] sekitar pukul 11.00 WIB, padahal penyidik datang sekitar pukul 09.30 WIB,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (10/1/2014) siang.

Dia mencontohkan kasus yang melibatkan mantan jaksa, Cirus Sinaga. Cirus diduga merekayasa berkas perkara Gayus Tambunan dalam kasus penanganan pajak PT. Surya Alam Tunggal. Cirus diketahui terlibat main mata dengan Gayus Tambunan sehingga dipecat dari Korps Adhyaksa serta dihukum lima tahun penjara. “Jadi ada indikasi merekayasa alat bukti, siapa pun yang terlibat dalam kasus tanda tangan palsu kuitansi harus diproses secara hukum,” papar dia.

Menurut Taufiq, kliennya juga akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Polda Jateng lantaran diduga telah memalsukan alat bukti. Alat bukti tersebut berupa 452 kuitansi yang tertera tanda tangan Hj. Rina Center. Dia mengklaim tanda tangan tersebut palsu sehingga alat bukti itu tak dapat dipertanggungjawabkan.

Soal penyitaan harta, Taufiq menjelaskan berdasarkan surat keputusan (SK) Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar harta milik kliennya yang diperbolehkan disita hanya 16 item. Namun, penyidik Kejakti menyita 75 item. Artinya, penyidik telah melanggar prosedur penggeledahan dan penyitaan secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya