SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Setelah melaporkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/1/2014) mendatang. Sementara Rina Iriani diketahui tengah bepergian ke Jakarta untuk merampungkan urusan pribadi.

Pantauan solopos.com, Sabtu (11/1/2014) pintu gerbang rumah Rina Iriani yang terletak di Perumahan Jaten Permai Jl Angsana 1-2, Desa Jaten, Jaten, Karanganyar tertutup rapat. Kondisi rumah tersebut cukup sepi pascapenggeladahan dan penyitaan harta yang dilakukan penyidik Kejakti pada Kamis (9/1) lalu. Tak ada aktivitas sama sekali para penghuni rumah. Para pembantu rumah tangga (PRT) yang biasanya kerap keluar masuk rumah pun tak lagi terlihat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran penyidik Kejakti dinilai melanggar prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumahnya di Perumahan Jaten Permai Jl Angsana 1-2, Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, Kamis (9/1) lalu. Kala itu, penyidik Kejakti melarang Rina Iriani didampingi penasihat hukumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Rina Iriani yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucuian uang (TPPU) dan korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tengah bepergian ke Jakarta untuk merampungkan urusan pribadi. Sakit gangguan pencernaan yang dideritanya pascapenggeledahan dan penyitaan harta miliknya berangsur-angsur pulih. “Alhamdulillah, klien kami telah sehat. Sekarang berada di Jakarta tapi nanti malam sudah pulang. Pengajuan praperadilan akan didaftarkan secepatnya,” kata anggota tim pengacara Rina, M. Taufiq saat dihubungi solopos.com, Sabtu (11/1).

Menurut dia, kliennya melalui anggota tim pengacara Rina dari kantor OC Kaligis dan Associates telah melaporkan penyidik Kejakti ke Jamwas Kejagung pada Jumat (10/1) lalu. Tak hanya itu, penyidik Kejakti juga dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Komisi III DPR.

Upaya hukum tersebut ditempuh lantaran penyidik Kejakti dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power saat menggeledah dan menyita harta milik kliennya. Penyidik kejaksaan juga dituding melanggar prosedur penyitaan. Pasalnya, sesuai aturan, penyitaan dapat dilakukan jika mendapat izin dari pemilih rumah. “Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejakti seperti aksi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Mereka tiba-tiba datang tanpa minta izin dan langsung menggeledah dan menyita harta milik klien kami,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejakti Jateng, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik aset Rina Iriani di luar Karanganyar. Diketahui, Rina mempunyai aset berupa tanah dan bangunan di Semarang dan Bali. Penyidik juga menemukan sejumlah rekening bank atas nama Rina Iriani.

Saat ini, pihaknya masih menelisik aset milik mantan orang nomor satu di Bumi Intanpari tersebut. Hal ini dilakukan agar penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan GLA segera rampung. “Jumlah nominal rekening bank belum bisa kami beberkan, yang jelas aset tersangka tak hanya di Karanganyar melainkan di Semarang, Sukoharjo, Jogja dan Bali,” terang dia.

Soal izin penggeledahan dan penyitaan, Sugeng menjelaskan pihaknya telah meminta izin dahulu kepada Rina Iriani sebelum menggeledah rumahnya. Menurut dia, sesuai aturan, penggeledahan merupakan bentuk upaya paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Artinya, penggeledahan dan penyitaan harta milik Rina Iriani sudah sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya