SOLOPOS.COM - Ilutrasi lahan bekas Griya Lawu Asri (GLA), Jeruksawit, Karanganyar. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa empat orang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (25/11/2013). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar 2007-2008.

Mereka diduga mempunyai peran penting dalam praktik rasuah proyek yang mengakibatkan kerugian negara Rp18,4 miliar itu. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Keempat orang itu adalah Susmiyati, mantan sekretaris pribadi Bupati Karanganyar, Rina Iriani; pegawai administrasi keuangan Koperasi Serba Usaha Sejahtera, Nanik; mantan Bendahara Rina Center, Utit Setyowati; dan mantan ajudan Rina, Ardiansyah. Setibanya di lokasi mereka diperiksa penyidik di dua ruang yang berbeda. Susmiyati dan Nanik diperiksa dua penyidik di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus. Sedangkan Utit dan Ardiansyah diperiksa di Ruang Pelayanan Hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam dan tertutup. Saat Solopos.com meninggalkan lokasi pukul 13.00 WIB, pemeriksaan belum selesai. Saat pemeriksaan berlangsung tampak para saksi menjawab pertanyaan yang diajukan dari penyidik. Sesekali mereka memeriksa dokumen yang ditunjukkan penyidik.

Kasipidsus Kejakti Semarang selaku ketua tim penyidik, Sugeng Riyanto, yang memeriksa saksi di Ruang Pelayanan Hukum, menanyakan beberapa hal kepada kedua saksi di ruangan itu. Tak berselang lama ia keluar ruangan dan mengajak Ardiansyah masuk ke Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus.

Ketika waktu istirahat tiba, keempat saksi keluar ruangan. Saat ditemui wartawan mereka bungkam. Ketua tim penyidik, Teguh, kepada wartawan mengungkapkan pemeriksaan terhadap para saksi sebagai langkah untuk mengumpulkan bukti terkait keterlibatan Rina. Empat saksi itu disebut Teguh mempunyai peran cukup penting dan keterangan mereka mempunyai bobot yang lebih penting dibanding saksi lain.

“Kami merencanakan memeriksa 32 saksi dari hari ini [Senin] hingga Jumat mendatang. Jumlah saksi yang diperiksa tergantung bobotnya. Kebetulan hari ini kami meminta klarifikasi mendetail kepada empat saksi ini, besok [Selasa] kami rencanakan memeriksa delapan orang, Rabu tujuh atau delapan orang,” ungkap Teguh.

Ketika disinggung mengenai materi pemeriksaan, ia menolak menjelaskan untuk kepentingan penyidikan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, para saksi diduga sebagai orang yang menyerahkan atau mengetahui penyerahan uang dari Kemenpera yang diduga diselewengkan. Susmiyati dan Nanik diduga sebagai orang yang menyerahkan uang kepada calon Bupati Karanganyar pada Pilkada 2008, Romdloni.

Menurut Teguh, selain memeriksa empat saksi itu, penyidik akan memeriksa saksi lain, termasuk beberapa terpidana kasus rasuah itu. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tersangka, Rina Iriani. Bupati Karanganyar yang tak lama lagi mengakhiri masa jabatannya itu akan diperiksa paling akhir.

“Putusan PN [Pengadilan Negeri] Karanganyar yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kami jadikan alat bukti. Putusan itu merupakan bukti kuat. Tetapi, kami masih akan memvalidasi dan kembangkan lagi agar lebih kuat,” pungkas Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya