SOLOPOS.COM - Suasana kompleks Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar yang kini mangkrak. Proyek pembangunan rumah di lokasi itu mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Indah Septiyaning W/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYARKejakti Jateng, Kamis (14/11/2013), menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Kuasa hukum Rina, Rudi Alfonso saat dihubungi Solopos.com, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan GLA dinilai janggal. Pasalnya, kasus tersebut telah rampung disidangkan sehingga kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tak hanya itu, kasus yang telah rampung tak dapat disidangkan kembali lantaran melanggar hukum. Pihaknya akan mengkaji kembali materi kasus tersebut secara mendalam.

Kendati demikian, pihaknya akan mendampingi dan memberikan bantuan saat kliennya dimintai keterangan oleh penyidik Kejakti.

“Saya pikir ada kejanggalan atas penetapan klien saya sebagai tersangka. Sudah ada keputusan hukum tetap karena majelis hakim sudah memvonis, jadi kasus itu tak dapat disidangkan kembali. Saya tetap akan mendampingi klien saya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya