Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Penetapan ini dinilai penuh kejanggalan dan skenario yang telah diseting oknum tertentu. Rina sering diancam pasca-Pilkada Karanganyar.
Rina Iriani tak pernah terlibat langsung dalam proyek pembangunan perumahan GLA. Penyataan ini diungkapkan kuasa hukum Rina Iriani dari kantor pengacara O.C Kaligis, Mohammad Yagari Bastara saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (16/11/2013).
Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM
Menurutnya, penetapan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi perumahan GLA terkesan janggal dan aneh. “Ada skenario yang sudah disetting terlebih dahulu. Pasti ada oknum tertentu yang bermain lantaran penetapan klien kami seperti dipaksakan,” katanya kepada wartawan, Sabtu petang.
Apalagi penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan pascapemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar. Padahal, berdasarkan putusan majelis hakim dan berita acara pemeriksaan (BAP) Kejakti, kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kemungkinan ada unsur politis kan penetapannya pasca-Pilkada Karanganyar. Klien kami sering diancam pasca-Pilkada,” ujarnya.