SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani (tengah), kuasa hukum Rina Iriani, Mohammad Yagari Basatari (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Sari (GLA) di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (16/11/2013). (Bony Eko W/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Penetapan ini  dinilai penuh kejanggalan dan skenario yang telah diseting oknum tertentu. Rina sering diancam pasca-Pilkada Karanganyar.

Rina Iriani tak pernah terlibat langsung dalam proyek pembangunan perumahan GLA. Penyataan ini diungkapkan kuasa hukum Rina Iriani dari kantor pengacara O.C Kaligis, Mohammad Yagari Bastara saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (16/11/2013).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Menurutnya, penetapan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi perumahan GLA terkesan janggal dan aneh. “Ada skenario yang sudah disetting terlebih dahulu. Pasti ada oknum tertentu yang bermain lantaran penetapan klien kami seperti dipaksakan,” katanya kepada wartawan, Sabtu petang.

Apalagi penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan pascapemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar. Padahal, berdasarkan putusan majelis hakim dan berita acara pemeriksaan (BAP) Kejakti, kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kemungkinan ada unsur politis kan penetapannya pasca-Pilkada Karanganyar. Klien kami sering diancam pasca-Pilkada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya