SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan alat bukti kwitansi ke Polda Jateng, Senin (13/1/2014). Tanda tangan alat bukti kuitansi yang diduga dipalsukan sebanyak 62 lembar.

Kuitansi tersebut menjadi alat bukti utama pemeriksaan Rina Iriani yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucuian uang (TPPU) dan korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Jumlah alat bukti kuitansi yang disodorkan penyidik Kejakti sebanyak 452 lembar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alat bukti kuitansi tersebut tertera tanda tangan Hj. Rina Center. Padahal, nama lengkap kliennya adalah Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Dia mengklaim tanda tangan tersebut palsu sehingga alat bukti itu tak dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota penasihat hukum Rina, M. Taufik, mengatakan kliennya telah melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga memalsukan tanda tangan di kuitansi tersebut. Diduga pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan anggota atau pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. “Hari ini sudah dilaporkan langsung ke Polda Jateng terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di alat bukti kuitansi. Dugaan kami yang memalsukan anggota maupun pengurus koperasi [KSU Sejahtera],” katanya saat dihubungi solopos.com, Senin.

Ratusan alat bukti kuitansi tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan kliennya di hadapan penyidik Kejakti. Penyidik Kejakti menyodorkan alat bukti kuitansi tersebut kepada kliennya pada 30 Desember 2013 lalu. Kala itu, Rina kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kejakti dengan materi alat bukti kuitansi.

Kliennya merasa tak mengetahui terkait alat bukti kuitansi tersebut. Pasalnya, kliennya tak pernah menjadi anggota maupun pengurus KSU Sejahtera. “Di Karanganyar tak ada yang bernama Hj. Rina Center dan klien kami tak tahu-menahu tentang alat bukti kwitansi tersebut. Apalagi menandatanganinya, jadi ini sudah pemalsuan alat bukti,” jelas dia.

Selain itu, kliennya akan melaporkan penyidik Kejakti ke Polres Karanganyar lantaran dituding menyalahi prosedur penyitaan. Menurut dia, sejumlah barang milik kliennya turut disita penyidik Kejakti seperti dua mobil yakni Honda CRV dan Toyota Camry. Padahal, mobil tersebut tak disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyitaan.

“Sekarang kami masih di Polda Jateng, mungkin laporan ke Polres Karanganyar pada Rabu (15/1),” terang Taufik saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya