SOLOPOS.COM - Suasana kompleks Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar yang kini mangkrak. Proyek pembangunan rumah di lokasi itu mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Indah Septiyaning W/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG-Mantan General Manager (GM) Perumahan PT Perum Perumnas Regional V Jawa Tengah, Sunardi dituntut hukuman 18 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng, Slamet Widodo mengatakan terdakwa Sunardi terbukti bersalah menerima grativikasi dalam korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Perbuatan terdakwa, kata JPU melanggar Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Menuntut terdakwa Sunardi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan tambahan denda uang senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” katanya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (22/5/2014) sore.

Dalam persidangan terungkap, Sunardi yang juga mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas RI, menerima grativasi berupa uang senilai Rp485 juta.

Uang tersebut terkait imbalan pengurusan tanah guna pembangunan perumahan bersubsidi GLA dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Karanganyar pada 2007-2008.

Karena uang berasal dari Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Karanganyar 2007 Fransiska Riyana Sari dengan cara ditransfer ke rekening Sunardi senilai Rp340 juta dan disisanya Rp145 dikirim secara langsung melalui Budi Raharjo, rekan Sunardi yang bekerja sama dalam bidang developer badan hukum perusahaan.

Seperti diketahui KSU Sejahtera ditunjuk menyalurkan uang subsidi senilai Rp35 miliar dari Kemenpera untuk pembangunan perumahaan GLA.

Dalam persidangan Sunardi mengakui menerima uang Rp485 juta tersebut. Namun, dia mengaku uang tersebut untuk keperluan jamuan makan pada peresmian perumahan GLA oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menanggapi tuntutan JPU ini, Sunardi dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertuli pada persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakim, Maryana menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pledo terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya