SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Rina Iriani (JIBI/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng segera melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Kejakti telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait kasus korupsi tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sukirno, mengatakan pihaknya telah menerima  sprindik kasus korupsi GLA dari Kejakti. Surat tersebut diterima beberapa hari setelah Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi GLA. “Sprindik sudah diterima, tapi kewenangan sepenuhnya tetap berada di Kejakti. Anggota tim penyidik berasal dari Kejakti Jateng,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim penyidik segera melakukan penyidikan terutama terhadap Rina Iriani. Tak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di rumah Rina Iriani. Apalagi, pengusutan kasus korupsi GLA telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sukirno menjelaskan pemanggilan Rina Iriani untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA akan dilakukan di kantor Kejakti Semarang. Namun, dirinya tak mengetahui kapan pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi GLA tersebut.

“Sekarang kan sudah penyidikan, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Sebelum majelis hakim memvonis di persidangan maka seseorang belum bisa dinyatakan bersalah. Saat ini, pihaknya menunggu instruksi lanjutan dari Kejakti untuk mendalami penyidikan kasus tersebut.

“Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan majelis hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Rina Iriani, Mohammad Yagari Bastara saat dihubungi solopos.com, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Artinya, kliennya juga akan kooperatif jika dipanggil penyidik Kejakti untuk dimintai keterangan. Tentunya, pihaknya akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada kliennya.

Menurut Bastari, proses pengusutan kasus korupsi GLA yang dilakukan Kejakti sangat lamban.  Biasanya, pengusutan kasus korupsi tegas dan cepat. Kasus tersebut telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Klien kami tetap kkoperatif, kami juga sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun ada kejanggalan dalam pengusutan kasus ini seperti lambannya pengusutan dan tak adanya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas mengaudit kerugian negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya