SOLOPOS.COM - Kasi Penyidikan Kejakti Jateng, Sugeng Riyanta (kiri) didampingi Kasi Intel Kejari Karanganyar, Sulistyo Wahyudi (kanan) melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (20/11/2013). Tim penyidik Kejakti menyita delapan dokumen yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasi Penyidikan Kejakti Jateng, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya menggeledah ruang kerja dan Rumah Dinas Bupati Karanganyar untuk mencari alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan kasus GLA Karanganyar, Rabu (20/11/2013).

Dokumen yang disita berisi surat dan berkas administrasi yang berkaitan dengan kasus GLA. Namun, Sugeng enggan membeberkan isi dokumen yang disita secara rinci dan jelas. “Ada surat dan berkas administrasi, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani, kan setiap penyitaan harus ada BAP,” teranganya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya segera mendalami berkas dokumen yang disita dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Pihaknya akan memanggil sekitar 30 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pemanggilan saksi itu akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada pekan mendatang.

Soal pemanggilan Rina Iriani, Sugeng menjelaskan pihaknya belum akan memanggil tersangka dalam waktu dekat. Penyidik akan konsentrasi melakukan penyidikan lanjutan dengan memintai keterangan para saksi di Kejari Solo. “Belum, masih lama. Nanti pemanggilan saksi dilakukan di Kejari Solo bukan di Karanganyar. Jumlahnya sekitar 30 saksi,” jelasnya.

Sementara pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufiq, mengatakan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen sudah sesuai prosedur. Sebab, pengusutan kasus GLA telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya mengaku telah menandatangani BAP penyitaan dokumen dari rumah kliennya.

Pihaknya akan mendampingi kliennya ketika dipanggil Kejakti Jateng. Pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum dan telah menyiapkan strategi untuk membela kliennya. “Tak ada masalah dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari rumah kliennya. Kami akan mendampingi dan memberikan pembelaan hukum saat klien kami dipanggil Kejakti,” terang Taufiq.

Sementara itu, pengamat hukum di Karanganyar sekaligus pelapor kasus GLA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iswanto, menilai proses verifikasi proyek perumahan GLA yang dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) abal-abal. Pejabat Kemenpera diduga tak melakukan verifikasi proyek pembangunan perumahan GLA secara akuntabel. Kemenpera dengan mudahnya menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada KSU Sejahtera untuk membiayai proyek pembangunan perumahan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tersebut membeberkan awal mula kasus korupsi GLA. Kala itu, mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono menghidupkan kembali Koperasi Karanganyar Bersatu demi mendapatkan dana bantuan dari Kemenpera melalui program gerakan pembangunan sejuta rumah.

Namun, Koperasi Karanganyar Bersatu dinyatakan tak sehat sehingga tidak dapat mengajukan proposal dana program gerakan pembangunan sejuta rumah dari Kemenpera. “Verifikasi proyek pembangunan GLA abal-abal, mungkin saja pejabat Kemenpera datang ke Karanganyar. Setelah dijamu makan, dia pulang lagi ke Jakarta. Hal itu kan melanggar standar operasional prosedur (SOP),” paparnya.

Selanjutnya, Tony mendirikan KSU Sejahtera dengan maksud yang sama. Dia memanfaatkan jabatan istrinya untuk menekan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperidagkop dan UMKM) Karanganyar untuk melegalkan pendirian KSU Sejahtera. Akhirnya, Kemenpera mengucurkan dana miliaran rupiah kepada KSU Sejahtera tanpa proses verifikasi yang ketat sehingga diselewengkan para pengurus KSU Sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya