SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Karanganyar dua periode, Rina Iriani meminta perkara yang menimpa kliennya dihentikan, demi alasan kepastian hukum dan kemanusiaan. Salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Rina Iriani, Muhammad Taufiq berpendapat bahwa Surat Nomor: 518/2050.4 yang dijadikan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) sebagai dasar alat bukti diklaim tidak asli.

Selama ini, sambung dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mengajukan laporan mengenai dugaan pemalsuan alat bukti ke Polda Jawa Tengah dengan Nomor: LP/B/56/II.2014/Jateng/Reskrimum tertanggal 15 Februari 2014. Namun setelah melihat surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) Polda Jawa Tengah Nomor: B/80/VI/2014/Reskrimum tertanggal 23 Juni 2014, kasus ini kami rasa kurang cukup bukti,” kata dia, dihubungi solopos.com, Selasa (1/7/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, dari 13 saksi yang diperiksa, Surat Nomor: 518/2050.4 tidak pernah ditemukan aslinya. Dengan keterangan saksi tersebut ia menyangsikan kasus tersebut dapat diteruskan dengan menjerat Rina Iriani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya