SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani (tengah), kuasa hukum Rina Iriani, Mohammad Yagari Basatari (kanan) dan Kepala Inspektorat Daerah (Inspekada) Karanganyar, Suprapto (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Sari (GLA) di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (16/11/2013). (Bony EW/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar telah menetapkan Bupati Rina Iriani sebagai tersangka baru. Atas penetapan ini, Rina bereaksi. Inlah kejanggalan-kejanggalan yang diungkapkan kuasa hukum Rina.

Kuasa hukum Rina Iriani dari kantor pengacara O.C Kaligis, Mohammad Yagari Bastara, bersama Rina Iriani menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (16/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yagari membeberkan sejumlah kejanggalan tersebut sesuai Pasal 131 KUHAP, penyidik harus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi. Namun hingga putusan majelis hakim, Rina Iriani tak pernah diperiksa oleh penyidik.

Aliran dana dari Kementerian Perumahan ke koperasi KSU Sejahtera merupakan skenario Tony Iwan Haryono, suami Rina Iriani. Sebenarnya, koperasi tersebut telah mati suri kemudian diaktifkan kembali dengan mencatut nama Rina Iriani.

Tanda tangan Rina Iriani dipalsukan agar segera mendapatkan kucuran dana bantuan dari Kementerian.

“Kucuran dana dari Kementerian langsung dikirim ke rekening koperasi KSU Sejahtera bukan ke kas daerah. Tanda tangan klien kami juga dipalsukan di surat-surat koperasi,” jelasnya.

Selain itu, tak ada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara. Padahal, kasus korupsi harus ada opini BPK untuk menentukan kerugian uang negara.

Opini BPK yang menyatakan kerugian negara tak ditemukan dalam kasus korupsi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati kebijakan Kejakti yang menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi GLA. Kliennya juga akan kooperatif jika dipanggil Kejakti untuk dimintai keterangan.

“Dua alat bukti sebagai syarat utama penetapan tersangka tak ada. Unsur melawan hukum yang bagaimana? Kami tetap menghargai proses penyidikan, hal itu [penetapan tersangka] menjadi kewenangan penyidik. Klien kami tetap kooperatif dalam kasus ini,” terang Yagari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya