Solopos.com, KARANGANYAR – Kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar telah menetapkan Rina Iriani mantan Bupati Karanganyar sebagai tersangka. Beberapa kali Rina diperiksa Kejakti Jateng namun dia belum juga ditahan.
Kamis (9/1/2014), Kejakti Jateng menyita seluruh harta dan asset Rina Iriani yakni dua unit rumah, dua mobil, perhiasan, sertifikat tanah dan uang ratusan juta.Inilah detik-detik penyitaan rumah Rina Iriani.
Pukul 09.30 WIB, sSejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng tiba di sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan Jaten Permai Jl Angsana 1-2, Desa Jaten, Jaten, Karanganyar.
Mereka langsung masuk ke dalam rumah tersebut sambil membawa sebuah koper warna hitam. Rumah tersebut adalah milik eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.Pagi itu, Kamis (9/1), tim penyidik Kejakti menggeledah dan menyita harta dan aset milik Rina berupa rumah, mobil, perhiasan dan uang. Tim penyidik Kejakti diterima langsung Rina saat menggeledah rumahnya.
Raut muka Rina tampak tercengang ketika menerima tamu penyidik kejaksaan. Kala itu, Rina yang memakai baju warna hitam dan kerudung bermotif macan tutul langsung mempersilakan penyidik kejaksaan naik ke lantai dua.
Rina mengaku kaget lantaran penyidik tak memberitahu dahulu sebelum menggeledah rumahnya. Tiba-tiba, para penyidik masuk ke dalam rumah hendak menggeledah dan menyita harta dan aset miliknya.
“Saya kaget karena penyidik Kejakti tak memberitahu dahulu, apalagi mereka juga tak kulanuwun,” katanya, saat ditemui wartawan.
Saat penggeledahan, penyidik melarang Rina menghubungi pengacara untuk mendampinginya. Selang dua jam kemudian, tim pengacaranya baru tiba untuk mendampingi saat penggeledahan di rumahnya.
Proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung alot lantaran pengacara Rina meminta penyidik agar mengeluarkan surat perintah dari Kejakti.