SOLOPOS.COM - Ratusan unit rumah Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar dibiarkan mangkrak. Proyek pembangunan rumah di sana mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Foto: Dokumentasi)

Kasus GLA Karanganyar telah menjerat Rinia Iriani dengan hukuman 12 tahun penjara.

Solopos.com, KARANGANYAR – Mahkamah Agung telah memutuskan memperberat hukuman bagi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang tersangkut kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) menjadi 12 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait hal itu, warga perumahan GLA yang sekarang bernama perumahan Jeruksawit Permai di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, menyambut dingin.

Warga hanya berharap fasilitas dan sarana prasarana (sarpras) perumahan bisa segera dipenuhi pengembang.

Ketua Paguyuban Perumahan GLA, Ismanto Minto Diharjo alias Robert, saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/10/2015), mengatakan warga sudah jenuh dengan proses hukum korupsi GLA.

“Saya dan warga di GLA sudah jenuh dengan proses hukum yang berjalan. Biarkan proses hukum diurus para penegak hukum. Saat ini fokus kami mengupayakan sarpras dan fasilitas perumahan yang menjadi hak warga bisa segera dipenuhi. Bertahun-tahun kami tinggal dengan fasilitas seadanya,” ujar dia.

Robert menjelaskan sarpras yang dia maksud meliputi jaringan listrik, instalasi air bersih, jalan yang layak, serta tempat ibadah. Dia mencontohkan belum adanya jalur (jalan) menuju sektor II. Padahal saat ini ada 114 rumah di sektor tersebut yang angsurannya sudah lunas. Akibatnya rumah-rumah tersebut tak dihuni.

Tapi kondisi tersebut telah direspons Perum Perumnas Regional V Solo dengan mulai membuat jalur menuju area itu. “Saat ini sedang dibuatkan akses menuju 114 rumah di sektor II oleh Perum Perumnas selaku pengembang perumahan Jeruksawit Permai. Performa Perum Perumnas cukup bagus sejauh ini,” kata dia.

Robert juga sedang mengupayakan adanya biaya ganti pemasangan listrik dan instalasi air beberapa rumah. Sebelumnya warga memasang jaringan listrik dan air bersih secara mandiri. Mereka mengeluarkan uang bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Perum Perumnas akan mengganti sebagian biaya itu.

Persoalan lain yang sedang diurus Paguyuban Perumahan GLA yaitu adanya beberapa pembeli rumah GLA yang sudah membayar uang muka tapi belum sempat akad. Mereka mempunyai bukti kuitansi pembayaran uang muka. Setelah ditelusuri, mereka ternyata masih berminat membeli rumah di GLA.

Senada, warga Sektor I Perumahan GLA, Yanto, mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek perumahan biar ditangani para penegak hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan, kami mengurus kebutuhan kami sendiri. Masih banyak warga di sektor lain yang kondisi rumah dan lingkungannya kurang baik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya