Solopos.com, KARANGANYAR – Harta mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani disita, Kamis (9/1/2014) pagi kemarin. Rina protes dengan langkah Kejakti Jateng itu. Namun, Kejakti mempunyai bukti kuat Rina terlibat dalam kasus GLA Karanganyar.
Kasi Penyidikan Kejakti Jateng, Sugeng Riyanta, penyitaan harta dan aset milik Rina dilakukan lantaran penyidik meyakini dan mempunyai alat bukti kuat terkait penyidikan kasus korupsi tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Penyidik meyakini dan mempunyai alat bukti kuat bahwa tersangka turut menikmati korupsi pembangunan perumahan GLA. Penggeledahan dan penyitaan sudah sesuai prosedur,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis siang.
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi surat perintah penggeledan dan penyitaan harta milik Rina. Artinya, penggeledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Kami membawa surat perintah penggeledahan dan penyitaan harta dari Kejakti Jateng. Jadi penyitaan ini sudah sesuai prosedur,” jelas dia.
Selain tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan GLA, Rina telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama. Berkas dua tindak pidana tersebut akan dijadikan satu lantaran sumber kasusnya sama.
Soal penahanan tersangka, Sugeng menjelaskan pihaknya belum akan menahan tersangka dalam waktu dekat. Pasalnya, tersangka berada di tempat dan telah dicekal bepergian ke luar negeri.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan Rina segera ditahan setelah pengumpulan alat bukti rampung. “Tersangka berada di tempat dan sudah dicekal jadi belum akan ditahan.”