SOLOPOS.COM - Ilutrasi lahan bekas Griya Lawu Asri (GLA), Jeruksawit, Karanganyar. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Para saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dipanggil untuk dimintai keterangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng pada Senin (25/11/2013). Pemeriksaan akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dengan berbagai pertimbangan khusus.
Pernyataan ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni saat dihubungi Solopos.com, Minggu (24/11/2013). Menurutnya, para saksi akan diperiksa secara marathon selama tiga-empat hari di Kejari Solo secara bertahap.
Pemeriksaan para saksi tersebut untuk mencari alat bukti baru untuk memperkuat penyidikan kasus korupsi GLA. “Pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti kuat, biarkan tim penyidik bekerja dahulu,” katanya.
Menurutnya, jumlah saksi yang akan diperiksa oleh tim penyidik Kejakti berjumlah sekitar 30 orang. Para saksi tersebut pernah juga dipanggil Kejakti untuk dimintai keterangan dalam kasus serupa. Tak menutup kemungkinan, ketiga terpidana kasus korupsi GLA yakni Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Riyana Sari juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Suwarni menjelaskan, agar kondisi di Bumi Intanpari tetap kondusif maka pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kejari Solo. Apalagi jarak antara Karanganyar-Solo tak begitu jauh. Sehingga pihaknya memutuskan pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejari Solo. “Lokasinya sudah dipastikan di Kejari Solo. Pemilihan lokasinya berdasarkan pertimbangan termasuk mempercepat proses penyidikan kasus GLA,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, H Usman, menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kejakti Jateng terkait pengusutan kasus korupsi GLA. Menurut dia, selain menjaga kondusifitas, pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kota Solo lantaran minimnya jumlah penyidik di Kejari Karanganyar.
Pihaknya berharap agar para saksi yang dipanggil Kejakti memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik sehingga kasus korupsi GLA segera rampung. “Kondusifitas di Karanganyar harus tetap terjaga. Tak masalah mau diperiksa dimanapun asal masih di wilayah Kejakti Jateng,” papar Usman.
Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Karanganyar, Rina Iriani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi GLA menyatakan siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada tim penyidik. Dia juga akan kooperatif lantaran berkomitmen menjunjung tinggi hukum.

Soal pencekalan, Rina menambahkan dirinya tidak akan pergi ke luar negeri karena saat ini masih tetap menjalankan roda pemerintahan hingga akhir masa jabatannya. “Mau pergi kemana Ya Allah. Bu Rina [Rina Iriani] ini tidak akan kemana-kemana,” pungkas Rina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya