SOLOPOS.COM - Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar terus diungkap. Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani kembali bebas melenggang setelah menandatangani berkas pelimpahan penyidikan kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) ke jaksa penuntut umum. di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang, Senin (14/7/2014).

Proses penandatangan berlangsung cukup lama yakni sekitar lima jam, mulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai 14.30 WIB. Setelah ke luar dari ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejakti Jateng di lantai I, Rina yang didampingi beberapa pengacaranya tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rina yang mengenakan kerundung hitam dan baju warna hijau hanya memberikan senyuman menanggapi pertanyaan bertubi-tubi dari pers, terkait kedatangan ke Kejakti.

Pengacara Rina Iriani, M. Taufik mengatakan tidak ada pernyataan yang perlu diberikan kepada wartawan, “Bukan kami bermaksud no comment silahkan tanya kepada pihak Kejakti,” katanya.

Sebab menurut pengacara asal Solo itu, Rina hanya menandatangani berkas persyaratan administrasi pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. “Berkasnya cukup banyak sehingga memerlukan waktu agak lama,” tandas Taufik.

Menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam, Rina dan pengacaranya kemudian meninggalkan Kantor Kejakti Jateng.Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni menyatakan kedatangan Rina untuk menandatangi berkas pelimpahan ke penuntut umum.

Berkas perkara tersangka mantan Bupati Karanganyar dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA Karangnyar dilimpahkan dari penyidik Kejakti ke jaksa penuntut umum (JPU).“Berkas tersangka Rina dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri [Kejari] Karanganyar,” ungkap dia.

Menurut Eko, ada tiga JPU dari Kejari Karanganyar yang akan menyusun tuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Menganai alasan Rina tidak ditahan, Eko Suwarni menyatakan tim JPU Kejari Karanganyar sudah mempunyai pertimbangan tersendiri.

“Penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum supaya Rina tidak ditahan karena yang bersangkutan akomodatif dan telah dicekal,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya