SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani (tengah) didampingi kuasa hukumnya, M. Taufik (kiri), menyerahkan paspornya ke Kepala Imigrasi Kelas I Surakarta, Djarot Sutrisno di Kantor Imigrasi Surakarta Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Rabu (27/11/2013). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR–Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, 51,  telah dicekal. Pencekalan tersebut terkait kasus GLA Karanganyar. Rina menyerahkan paspornya ke Kantor Imigrasi Surakarta di Kecamatan Colomadu, Karanganyar pada Rabu (27/11). Dia sengaja menyerahkan paspor atas inisiatif sendiri.

“Saya kemarin dengar ada statemen pencekalan atas diri saya dan paspor saya akan ditarik. Agar tidak ada suudzon kepada diri saya, paspor saya serahkan ke Imigrasi,” ujar dia ketika memberi keterangan pers kepada para wartawan seusai menyerahkan paspor di Kantor Imigrasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diwartakan dalam harian ini Bupati Karanganyar, Rina Iriani, jadi tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008.

Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/11). Masyhudi menuturkan penetapan Rina sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan Nomor Sprint -37/O.3/F.d 1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

Lebih lanjut Rina mengatakan dia tak ingin jika suatu saat berada di bandara atau tempat tertentu dicurigai akan ke luar negeri. Padahal dia mengaku masih mempunyai tugas ke berbagai daerah dan secara resmi mengaku belum ada surat resmi pemberitahuan tentang pencekalannya yang diterima.

Sementara itu kuasa hukum Rina, M Taufik menegaskan hingga kemarin belum ada surat permintaan dari Imigrasi untuk menyerahkan atau penarikan paspor. “Surat pemberitahuan tentang pencekalan sampai saat ini belum ada. Penetapan tersangka pun juga lewat koran,” ujar Taufik saat mengantar Rina di Kantor Imigrasi Surakarta.

Menurut Taufik hal ini menunjukkan Rina mempunyai iktikad dan kemauan baik. Jadi, ujar dia, meski kliennya belum menerima surat permintaan penarikan paspor namun untuk menepis berbagai kecurigaan Rina memilih menyerahkannya. ”Sampai saat ini pencekalan dari instansi mana pun belum ada.”

Sementara itu Kepala Imigrasi Kepala Imigrasi Kelas I Surakarta, Djarot Sutrisno mengatakan pihaknya resmi mencegah Bupati Karanganyar, Rina Iriani bepergian ke luar negeri karena dinilai melakukan korupsi. Penegasan itu dikemukakan setelah surat yang ditanda tangani Dirjen Imigras Direktur Penyidikan dan Penindakan/Keimigrasian, Mirza Iskandar resmi diterimanya pada Senin (25/11).

“Pencegahan ini sudah di share ke seluruh pelabuhan internasional di seluruh Indonesia oleh pusat, malalui border control management yang ada di seluruh tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia,” ujar Djarot Senin lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya