Solopos.com, KARANGANYAR – Harta tersangka kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani, Kamis (9/1/2014) pagi disita Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.
Ada 75 item harta yang disita. Apa saja?
Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Tim penyidik Kejati dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejakti Jateng, Sugeng Riyanta mendatangi rumah pribadi Rina di Perumahan Jaten Permai Jl Angsana 1-2, Desa Jaten, Jaten sekitar pukul 09.30 WIB.
Penyidik langsung menggeledah rumah Rina di lantai dua. Saat penggeledahan, Rina didampingi tiga penasihat hukumnya yakni M. Taufiq, Slamet Yuwono dan Mohammad Yagari Bastari.
Penyidik Kejakti langsung menyita 75 item harta dan aset milik Rina bernilai belasan miliar rupiah.
Harta dan aset milik Rina yang disita antara lain uang senilai Rp120 juta, dua kotak berisi perhiasan dan beberapa sertifikat tanah milik Rina.
Penyidik juga menyita dua mobil milik Rina yakni Toyota Camry berpelat nomor AD 2 RI dan Honda CRV berpelat nomor AD 8000 RZ.
Tak hanya itu, penyidik menyegel dua rumah milik mantan orang nomor satu di Bumi Intanpari yang letaknya berseberangan.
Seluruh harta dan aset milik Rina langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Selanjutnya, harta dan aset tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas I Semarang.