SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

 Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pencekalan terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap, Kamis (14/11/2013) di Semarang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencekalan terhadap Rina Iriani ke kantor Imigrasi. Surat permintaan pencekalan diserahkan hari ini.

Mengenai penahanan terhadap Rina Iriani,  ia mengatakan belum dapat memastikan. Hal itu  karena akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu, termasuk Rina, belum dijadwalkan.

Dikabarkan sebelumnya,  Bupati Karanganyar, Rina Iriani jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008. Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak pidana Khusus  (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya