SOLOPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyita harta dan aset milik mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di rumahnya di Perumahan Jaten Permai Jl Angsana 1-2, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kamis (9/1/2014). (Bony EW/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Penyitaan aset Rina Iriani menuai protes dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) itu. Kubu mantan Bupati Karangangar itu mencatat ada tujuh kejanggalan saat penyitaan barang terkait kasus GLA oleh tim penyidik Kejakti Jateng pekan lalu.

Berikut beberapa aset Rina yang disita Kejakti yang dinilai Rina tak tercantum dalam BAP Rina Iriani:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

1. Satu bundel surat berharga/surat bukti milik Rina Iriani.
2. Mobil CRV silver.
3. Mobil Camry hitam.
4. Fotokopi sertifikat tanah yang diduga dipalsukan Tony Haryono.
5. Ibunda Rina Iriani yang sedang Salat Duha diminta berhenti oleh penyidik karena kondisi rumah akan digeledah.
6. Nilai barang yang disita mestinya diuji oleh lembaga yang kompeten, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kuasa hukum mestinya tidak boleh berasumsi atau menilai sendiri nilai barang sitaan.
7. Uang infak senilai Rp 40 juta milik Rina Iriani turut disita tim penyidik.

Sumber: Wawancara dengan tim kuasa hukum Rina Iriani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya